BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis. Kali ini, Koordinator PKH Kecamatan Galis ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyebutkan tersangka baru yakni berinisial AGA (37) warga setempat yang memiliki jabatan sebagai Koordinator PKH Kecamatan. Tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
“Kami tetapkan tersangka baru, yakni koordinator PKH Kecamatan Galis,” ujarnya, Kamis (14/7) petang.
Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan itu. Tersangka diketahui mendapat aliran dana dari korupsi senilai Rp 2 milyar tersebut.
“Jadi tersangka ini dan tersangka lain saling bekerjasama untuk melancarkan penyalahgunaan dana PKH di Desa Kelbung,” ungkapnya.
Hingga saat ini Kejari Bangkalan telah menetapkan 5 tersangka dari kasus korupsi tersebut. Saat ini , penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui aliran dana penyalahgunaan dana bantuan PKH tersebut.
“Masih kami kembangkan, untuk kemungkinan adanya tersangka baru kami belum bisa memastikan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya Kejari Bangkalan mengamankan empat pelaku yakni NZ dan SU dalam penangkapan pertama dan AM dan SI di penangkapan kedua yang terlibat dalam korupsi dana PKH yang merugikan negara sebanyak Rp 2 milyar. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
“Dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.(red)