Hukum  

Pengoperasian Kamera ETLE di Sampang Molor

SAMPANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual, dan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Rencana Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang mengoperasikan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik bulan ini molor.

“Belum memungkinkan (beroperasi) bulan ini (Januari 2023),” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sampang, AKP Tutud Yudho Prastyawan, kamis 12/01/2023

Ia menjelaskan, operasional kamera tilang elektronik masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sekalipun pembangunan lokasi kamera ETLE di Sampang telah tuntas. “Belum tentu langsung bisa beroperasi,” imbuhnya.
Terkait penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, Yudho menyebutkan, sejauh ini masih sebatas teguran.
Karena, sampai sejauh ini pihaknya belum memperoleh arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) terkait penerapan tilang manual sebagaimana yang diterapkan di Polda Metro Jaya.

“Khusus di wilayah Sampang, (tilang manual) belum ada petunjuk (pelaksanaan) dari Ditlantas Polda Jatim,” sebutnya.

Pihaknya berharap kepastian mengenai penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas secepatnya bisa memperoleh kepastian. Sebab di sisi lain, pelanggaran lalu lintas masih terjadi.
“Akhirnya sejauh ini (penegakan hukum) baru sebatas imbauan saja,” pungkasnya.
(Md)