Sampang – Polres Sampang mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan di daerah Ds. Pulau Mandangin Kec. Sampang Kab.Sampang, Minggu (10/07/2022).
Kapolres Sampang AKBP Arman SIK.M.SI, melalui Plh kasi humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH, membenarkan telah mengamankan seorang inisial IH, Perempuan, Umur 14 Tahun, Ds. Timur Ds. Pulau Mandangin dan inisial AM, Perempuan, Umur 16 tahun, Dsn. Barat Ds. Pulau Mandangin Kec. Sampang, Kab. Sampang yang di duga melakukan tindak pidana pembunuhan seorang bocah
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan seorang bocah DF, Perempuan, umur 5 tahun yang masih satu di Desa Mandangin,” ucap Ipda Dody Darmawan SH, Senin (11/07/2022)
Hasil laporan dari pelapor H. ROIS (kakek korban) kejadian pada hari Sabtu (09/07/2022), bermula DF(korban) bermain dengan temannya dan tidak pulang sampai larut malam, sehingga di carinya bersama warga setempat.
“Dan pada hari Minggu pagi tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib habis Sholat Idul Adha H. ROIS (kakek korban) telah temukan DF alm.(korban) di dalam selokan yg tertimpa batu-batu, setelah dari kemarin siang tidak di ketahui keberadaannya yang mana diduga di bawa oleh seorang perempuan berinisial AM dan kakek korban tersebut mengetahui dari seorang laki- laki yang berinisial M. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Sampang,” jelasnya.
Sementara hasil dari pemeriksaan motif pembunuhan dengan ingin menguasai emas milik korban. Barang bukti yang di temukan di tempat, baju milik korban, sandal, perhiasan dan batu. Dan hasil visum terdapat luka dikepala disebabkan oleh benda tumpul dan luka pada bagian leher bekas ikatan tali tampar,” ungkapnya.(redaksi)