Ragam  

Kuburan Jadi Tempat Favorit Kaula Muda Untuk Mabuk Di Pamekasan

Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa 3 pelaku Curanmor inisial M.D (24 th) Warga Ds. Campor , F. A (35 Th) warga Ds. Campor (DPO) dan R. P (35 Th) warga Ds. Tatangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan (DPO). Diamankan Polisi diwaktu dan tempat yang berbeda.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam No. Pol : M 4173 BR dengan NOKA / NOSIN : MH1JM2112GK032162 / JM21E1026360, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 No. Pol. : M 3651 D NOKA / NOSIN : MH3SG3190KK480037 / G3E4E1320734, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL : M 4502 BV NOKA / NOSIN : MH1JFV110HK630182 / JFVE1636704.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna : Abu-Abu Muda MT Tahun 2005 NOKA / NOSIN : MHRGD38205J002242 / L15A42004566. Ucapnya

Lalu Kata Kapolres pihaknya berhasil menyita sebanyak 496 botol miras dari sejumlah toko dan warung di Pamekasan anggota kami mendapatkan informasi A1 , jika di depan dan seputaran pemamakam umum Gerra Manjeng, Jl Teja, Kelurahan Patemon, sering dijadikan pesta miras bagi para kaula muda, mereka melakukannya di tengah malam, saat kondisi sepi. Tindakan tersebut sudah meresahkan masyarakat dan kami sudah amankan mereka. Tuturnya

“Kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial B.Y Als EDI, (47 th) warga Ds. Grujugan, Kec. Larangan, I.I.,(41 th) Warga Jl. P. Trunojoyo, Kec. Pamekasan dan M.K., (35 th) Warga Ds. Bicorong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan dengan Barang Bukti Miras 469 botol miras”, imbuhnya

Masih kata Rogib, Untuk itu Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 9 orang yang melakukan Pesta Miras inisial A.A. (24 Th), S. (23 Th), A.R. (25 Th), M.J. (28 Th) warga Ds Padelegan, Kec Pademawa. M.D, M.A., H.M warga Ds Grujugan Kec. Larangan, S.A., (25 Th) warga Ds Tobungan Kec. Galis dan I.R., (20 Th) warga Ds Purwodadi, Kec Tirtoyudo, Kab Malang.

Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya di lakukan penyelesian Perkara proses Tipiring dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan. (RS)