Hukum  

Kader Nasdem Ditangkap, Lasbandra Pinta KPK Periksa Ketua Nasdem Sampang

SAMPANG – Usai meringkus Bupati Bangkalan beserta kroni-kroninya beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapat hujatan dari orang terdekat Sampang. Yakni, menyebutkan KPK pengangguran dan cari ladang untuk penghasilan. Bahkan KPK itu disebut tidak akan berani memasuki Kabupaten Sampang, karena digadang-gadang kebal hukum semenjak dipimpin H Slamet Junaidi. Sehingga, Banyak kabar yang mencuat bahwa Sampang memiliki kedekatan khusus dengan pejabat di pemerintahan pusat dan Aparat Penegak Hukum, juga memiliki kedekatan tertentu dengan Ketua KPRI Firli Bahuri.

Tetapi, kini isu tersebut tidak berlaku lagi usai Berita terhangat Sampang. Berita terhangat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung berinisial H. Selain itu, isu Sampang kebal hukum tambah tidak berlaku usai kader Nasdem berinisial IW alias Eeng juga terjaring oleh KPK. Kini keduanya sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Alokasi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.

Tidak hanya H dan IW, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial STPS dan RS (staf ahli STPS), juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat yang berbeda, serta mengamankan empat orang.
“Empat orang yang kita amankan itu, STPS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, RS selaku Staf Ahli STPS, H mantan Kades Jelgung Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas, dan IW alias Eeng kader Nasdem selaku Korlap Pokmas,” ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).

Sementara kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh KPK. Informasi dari masyarakat itu, terkait ada proses penyerahan uang suap di salah satu Mall di Kota Surabaya.
“STPS dan RS Stafnya diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur. Sementara H dan IW diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang pada hari yang sama sekitar pukul 20:30 WIB,” jelasnya.

Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu, merupakan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing berupa Singapore Dollar.
“Jumlahnya 1 Miliaran, terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang Asing berupa Singapore Dollar,” tambahnya.

Dengan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan, ke empat orang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Jubir KPK itu juga akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Yakni, sesuai data dan informasi yang ada. Selain itu, ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam kasus tersebut.
“Kami ajak masyarakat yang memiliki informasi terkait pokok perkara dalam penyidikan ini, silakan sampaikan ke KPK. Penyampaian, bisa melalui call center 198 atau sarana lain yang ada di website KPK,” tuturnya.
“Tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro membenarkan bahwa IW yang diamankan KPK termasuk kader Partai NasDem Kabupaten Sampang.
“Iya benar mas, bahwa IW adalah kader NasDem Sampang,” ucap Novi.

Menurutnya, amat disayangkan IW terlibat dalam kasus tersebut, karena beliau adalah kader NasDem.
“Untuk pendampingan hukum, Kita masih mau konsultasikan dulu ke DPW dan juga DPP NasDem, mas,” singkatnya.

Proses penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan KPK RI ternyata mendapat respon positif dari salah satu pegiat di Sampang. Yakni dari Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra Rifai. Ia sangat mendukung penuh langkah KPK meringkus Koordinator dan korlap dana hibah pokmas asal Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Meski pun salah satunya berasal dari kader partai penguasa di Sampang.
“Semoga tidak cukup di dua orang itu. Tapi jadikanlah dua orang tersangka itu menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia pokmas lainnya di Kabupaten Sampang yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat, baik ASN, DPRD, sampai ke lingkungan Pemkab Sampang. Apalagi salah satu tersangka yang terlibat, merupakan Kader dari Partai penguasa di Sampang,” katanya.

Lanjutnya Rifai menyampaikan, fee pokmas dikabarkan mencapai 30 – 45 persen. Bahkan kehabisan stok pekerjaan bukan lagi menjadi rahasia di kabupaten Sampang.
“Sehingga tidak jarang paket pekerjaan banyak yang tumpang tindih, serta tidak dikerjakan alias fiktif laporan pertanggung jawbannya,” tudingnya.

Rifai juga meminta KPK RI tidak hanya menjaring dua tersangka saja. Melainkan KPK RI harus melakukan pengembangan lebih jauh untuk pengungkapan mafia pokmas.
“Pemain besar proyek Pokmas di Sampang melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum DPR, ASN, hingga pejabat lainnya. Dari sanalah kami mendukung KPK untuk memeriksa Ketua Nasdem Sampang yang juga sebagai pejabat disalah satu BUMD, serta terlibat langsung mengatur berbagai kegiatan proyek bernilai ratusan miliar di Sampang,” pinta Rifai.

(AHe)