Pamekasan – Ali Fikri Jubir KPK (Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan) menyampaikan bahwa, Sejumlah dokumen terkait permohonan bantuan keuangan untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung sedang diusut tuntas oleh komisi pemberantasan korupsi.
“Didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Bantuan Provinsi untuk Pemkab Tulungagung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya yang diterima oleh media pada Rabu (14/12/2022).lalu
Ali melanjutkan, kala itu, Fattah yasin pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Jawa Timur tahun 2014-2016. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bantuan keuangan ini dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Timur.
Ada empat orang pejabat dan satu pihak dari agen travel swasta yang sedang dicecar beberapa pertanyaan mereka adalah : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Iwan; Sekretaris Bappeda, Toni Indrayanto; Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mochamad Ismanto. Kemudian, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto.
Erwin juga pernah menjabat sebagai Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung periode 2016-2020. Penyidik juga menyita dokumen dari pihak swasta, Karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel), Amalia Rizqina.
Kasus ini bermula saat Syahri baru saja dilantik sebagai bupati pada 2013. Ia kemudian memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan. Dalam proses pengajuan bantuan itu, Budi diduga menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar. Sebanyak Rp 3,5 miliar diberikan saat ia menjabat Kepala BPKAD Jatim.
Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim. Uang itu diduga bersumber dari sejumlah pengusaha. Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung. Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
Masih kata Ali. Dalam perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo. Pakde Karwo diperiksa selama tiga jam pada Selasa (8/11/2022) lalu. “Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang. Kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo. Pungkasnya (RS)