SAMPANG – Indonesia sebagai negara demokrasi sudah menggunakan metode E-Voting sebagai sarana demokrasi, Sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) harus diseriusi dan menjamin transparansi,
Rencana penggunaan sistem e-votingn akan diterapkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025 namun tidak bisa diterapkan begitu saja di semua desa yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sejumlah persyaratan harus terpenuhi untuk bisa menerapkan sistem e-voting, Kamis, 15/12/2022
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidillah mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2025 mendatang akan menggunakan sistem evoting. Itu merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hanya saja, sistem itu belum bisa diterapkan di 180 desa se-Kabupaten Sampang.
“Benar karena itu merupakan juga perintah dari Kemendagri. Jadi kami pernah konsultasi ke Kemendagri dan di sana sudah ada pilot project-nya. kami di sana sudah mencoba, jadi teknologinya seperti apa kami sudah mencoba. Tapi itu sifatnya pilot project, artinya hanya beberapa desa tertentu yang nanti dijadikan sampel,” katanya
Ketidaksiapan dan kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap e-voting juga dapat menjadi faktor pemicu kegagalan dalam penerapan sistem ini.
Hanya beberapa desa saja, dari jumlah 180 itu yang akan menjadi sampel pelaksanaan Pilkades dengan sistem evoting. Menurutnya, DPMD Sampang yang paham mengenai tekhnis pelaksanaanya. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Di antaranya, Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan Internet, dan pertimbangan lainnya.
“Itu nanti penetapan desa-desa mana saja yang dijadikan sampling ada alasan yang objektif mulai dari kesiapan sarana, baik sarana bagaimana kondisi internetnya, kesiapan SDM-nya dan lain sebagainya. Disitu nanti secara teknisnya mungkin DPMD yang lebih paham,” ujarnya.
Dia meminta DPMD melakukan pembahasan kembali dengan Kemendagri RI terkait penetapan jumlah desa yang akan menjadi sampling dalam Pilkades serentak 2025.
“Itu nanti harus di konsultasikan ulang dengan Kemendagri karena itu berkaitan langsung dan akan ada tim pemantau dari Kemendagri kalau menurut kami yang konsultasi. Karena rentang waktu konsultasi dengan Pilkades itu bisa saja ada perubahan kebijakan,” tuturnya.
Sedangkan Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Irham Nurdyanto mengatakan bahwa sistem e-voting akan mampu menghemat tenaga, begitupun juga menghemat waktu dan anggaran.
“Selain itu menekan kecurangan, juga untuk mencegah adanya pertikaian, juga bisa menghemat tm Waktu dan Anggaran” pungkasnya.(Md)