Bangkalan, Pengiriman sapi antar pulau tampaknya semakin sulit sejak wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK) melanda, khususnya di Kabupaten Bangkalan. Saat ini Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian KLS II Bangkalan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Telaga Biru, memberlakukan beberapa persyaratan dalam pengiriman hewan, Rabu (23/11/2022). Sehingga yang bisa masuk karantina hanya sapi potong, dan dikirim ke luar Madura.
Penanggung jawab Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian KLS II Bangkalan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Telaga Biru, Eka mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan sapi yang sudah memenuhi syarat untuk masuk karantina. Seperti halnya sudah divaksin, pengambilan sampel darah dan melewati 14 hari pengamatan dikategorikan sehat.
“Sapi yang mau dikirim keluar pulau bukan sapi ternak melaikan sapi potong dan memenuhi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan vaksin minimal 1 kali. Jika antar provinsi ada surat rekom dari daerah yang dituju pengiriman sapi itu,” jelasnya.
Saat disinggung terkait realisasi sosialisasi aturan diatas, dia menganggap pedagang sudah mengetahui. Meskipun kenyataannya tidak masif seperti yang ada dilapangan. Bahkan pengakuannya menunggu orang yang tidak paham datang bertanya ke kantornya, baru dijelaskan.
“Ya kalau ada yang tidak paham datang saja kesini, kami jelaskan. Sudah di share juga di media sosial,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya mengenai realisasi vaksin yang tidak dilakukan di karantina tersebut, dia mengaku sudah aturan yang ada.
“Intinya kalau sudah memenuhi syarat baru bisa masuk, itu kebijakannya. Dan vaksin itu bukan ranah kami melaikan dinas Peternakan,” tandasnya. (AK)