Maduraraya.id | Pamekasan – Pembangunan kawasan hasil industri tembakau (KIHT) yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah kabupaten pamekasan sejak tahun 2021 lalu, Melalui dinas perdagangan dan industrian ( disprindag ) pada tahun 2022 hingga kini belum ada pembangunan infrastruktur secara fisik.
Pembangunan tersebut nantinya dapat menekan peredaran rokok ilegal dimadura yang kian hari semakin terus menerus bertambah. Namun, pantauan dilokasi hanya terdapat pagar tembok kawat berduri dilahan seluas 2,5 hektar dengan anggaran mencapai Rp. 3 Milliar
Achmad Syaifuddin Kepala disprindag pamekasan menyebut , Progres pembangunan KIHT di Pamekasan hingga saat ini telah rampung pada tahap 1 yakni perataan tanah serta pembangunan pagar keliling. Sementara untuk tahap 2 nantinya akan fokus pada pembangunan unit produksi, kantor, main gate, saluran dan pembangunan fisik lainnya.
Tim ahli bersama dinas serta yang lainnya, Syaifuddin melanjutkan, akan mengadakan proses pengerjaan lelang dini dalam waktu dekat sebelum berakhir tahun 2022 dengan pembangunan infrastruktur sekala kecil terlebih dahulu dengan estimasi waktu dan biaya yang sangat dekat.
Pada awal tahun 2023 nanti, proses tender lelang akan dilakukan dengan skala yang lebih besar dari sebelumnya termasuk biaya dan waku dengan angka mencapai kisaran Rp. 12,5 Miliar. Katanya saat ditemui di gedung DPRD Pamekasan.Rabu/23/11/22
Target dari pembagunan fisik nantinya akan selesai pada pertengahan tahun 2023 tergantung kesepakatan bersama tentu dengan melibatkan pihak ketiga/rekakan yang memenangkannya.
Sjaifuddin juga mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan konsolidasi dengan pabrik rokok lokal yang ada di Pamekasan yang akan menjadi mitra KIHT.
Sementara data perusahaan pabrik rokok hanya 6 PR (Pabrik Rokok) lokal, standartnya 10. Kami juga harus konsolidasi hitam diatas putih dengan mitra KIHT yakni pabrik lokal yang siap bergabung sebelum melanjutkan pembangunan KHIT tahap 2, jangan sampai kita membangun, tahu-tahu mitra atau penghuninya tidak ada.pungkasnya (RS)