Satpol-PP Pamekasan Giat Lakukan Razia Tempat Hiburan Hingga Tempat Kost

Maduraraya.id | Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Pamekasan terus gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan rumah kost serta tempat terlarang lainnya operasi rutin itu dilakukan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan M. Hasanurrahman membenarkan, operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan yang melanggar perda diwilayah pamekasan. Katanya pada Senin/21/11/22

Sesuai peraturan Perda Pemkab Pamekasan nomor 14 tahun 2014 dan Perbup Pamekasan nomor 76 tahun 2017 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos yang melanggar aturan akan diberikan sangsi pertama teguran secara lisan, kedua secara tertulis tentu tetap menerapkan teguran yang humanis kepada masyarakat.

Menurut Ainur, operasi ini akan dilaksanakan minimal Tiga (3) kali dalam seminggu. Sasarannya bagi penghuni Hotel dan tempat kos yang bukan muhrimnya

“Kami bersyukur tidak menemukan tempat kos maupun sejumlah penginapan di Pamekasan yang melanggar Perda,”tegasnya.

Ainur, berharap, partisipasi masyarakat apabila melihat di sekitarnya ada orang yang kos maupun menempati rumah kontrakan, yang mencurigakan, hendaknya koordinasikan dengan petugas setempat.

Selain itu, operasi yang dilakukan oleh Satpol PP untuk melaksanakan amanat Perda dan Perbup ada peran RT/RW, Kades/Lurah dan masyarakat. Sehingga peran aktif semua pihak untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Perda dan Perbup. (RS)