banner 728x250

Dugaan Penipuan Rp91,5 Juta di Tambang Diungkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Penipuan dan Penggelapan Uang dengan Modus Pinjaman

Seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tambang. Peristiwa ini terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp91.500.000. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup.

Pelaku yang diketahui bernama EC (40 tahun) diduga melakukan tindakan penipuan kepada korban bernama Nisma (52 tahun). Dengan modus meminjam uang secara bertahap, EC berhasil menipu korban selama beberapa bulan, yaitu dari bulan Juni hingga Agustus 2024.

banner 325x300

Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Peristiwa bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama anaknya, Chika. Pelaku datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu dua pekan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan sertifikat tanah. Korban merasa percaya dan kembali memberikan pinjaman. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank.

Total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp91.500.000. Hingga saat ini, pelaku belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Kamis (25/12).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Aulia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *