
PR GARUT—
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkapkan fakta-fakta terkait salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri energi Indonesia. Skandal yang melibatkan PT Pertamina (Persero) ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp285 triliun. Dalam kasus ini, terdapat sembilan terdakwa yang ditetapkan, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa jumlah kerugian tersebut bukan berasal dari satu kegiatan tunggal, tetapi merupakan akumulasi dari berbagai praktik tidak sesuai dalam rantai tata kelola minyak nasional. Hal ini mencakup impor, ekspor, hingga distribusi bahan bakar di dalam negeri.
“Semua kluster dalam dakwaan Pertamina itu merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dari hulu hingga hilir. Mulai dari impor minyak mentah, ekspor, hingga penjualan solar dan subsidi BBM,” ujar Triyana dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Triyana, skema korupsi ini berjalan secara sistematis dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan perusahaan. Dari dokumen dan bukti yang dikumpulkan jaksa, terlihat bahwa penyalahgunaan kewenangan terjadi di hampir setiap lini bisnis Pertamina.
Salah satu temuan yang menonjol adalah soal penyewaan kapal di Terminal BBM Pertamina. Langkah ini disebut tidak memiliki dasar kebutuhan operasional karena perusahaan masih memiliki terminal aktif yang cukup mampu menampung minyak mentah. Namun, keputusan tetap dilakukan diduga karena adanya intervensi dari para terdakwa.
“Ada kerugian sekitar Rp2,9 triliun akibat kegiatan sewa terminal BBM yang sebenarnya tidak diperlukan, karena masih ada terminal-terminal lain yang bisa digunakan,” jelas Triyana.
Kasus ini bukan hanya mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah luar biasa, tetapi juga kembali menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan di sektor migas nasional. Publik kini menuntut agar Kejagung tidak hanya menghukum individu, tetapi juga membenahi sistem tata kelola yang membuka celah korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dengan total kerugian mencapai Rp285 triliun, perkara ini digadang-gadang akan menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan menyaingi kasus-kasus besar sebelumnya di sektor migas. Pemerintah pun didesak segera memperkuat reformasi tata kelola energi agar praktik serupa tak kembali mencoreng wajah industri strategis nasional.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
-
Angka Kerugian Negara
Kerugian negara yang diakibatkan oleh skandal ini mencapai Rp285 triliun, yang merupakan salah satu angka terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. -
Banyak Terdakwa
Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama. -
Praktik Korupsi yang Sistematis
Jaksa menyatakan bahwa skema korupsi ini berjalan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dengan pengaruh besar dalam kebijakan perusahaan. -
Penyewaan Kapal yang Tidak Diperlukan
Salah satu praktik yang ditemukan adalah penyewaan kapal di Terminal BBM Pertamina, yang dinilai tidak memiliki dasar kebutuhan operasional. -
Kritik terhadap Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini kembali menyoroti masalah transparansi dan pengawasan di sektor migas, sehingga mendorong publik untuk menuntut perbaikan sistem tata kelola energi.


















