Penyebaran Hoax Mengenai Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Beberapa isu hoaks yang menyebutkan bahwa Polres Tangsel menggelapkan barang bukti narkoba seberat 20 kilogram muncul di berbagai platform media sosial. Isu ini menyebar melalui unggahan di TikTok dan YouTube oleh akun @perisaikeberanaranindonesia. Dalam unggahan tersebut, disampaikan tudingan bahwa ada penggelapan barang bukti sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.
Ade Kurniawan, saksi dari proses penangkapan kasus narkotika di Polres Tangsel, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan bisa dikategorikan sebagai hoaks. Ade menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade, warga di lokasi penggerebekan.
Proses Penangkapan yang Dilakukan Secara Transparan
Ade menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ditemukan dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik. Proses tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat, ketua RT dan RW yang diminta mendampingi proses tersebut.
Menurut Ade, video viral tersebut jelas telah merugikan dirinya secara pribadi. Sebab, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar. “Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Langkah Hukum yang Diambil Oleh Pihak Terkait
Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar,” jelas Isram.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika. Karena itu, Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Respons dari Pihak Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, ditangani Siber,” ungkapnya.


















