Perkembangan Terbaru dalam Kasus Korupsi di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Gugatan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh Erwin untuk menantang statusnya sebagai tersangka.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan praperadilan Erwin sudah terdaftar secara resmi di PN Kota Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg. Sidang pertama akan digelar pada Selasa (23/12/2025).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa Erwin memang mengajukan gugatan praperadilan. “Iya benar (Erwin mengajukan praperadilan). Kalau lihat relaas (surat panggilan resmi dari pengadilan) besok jam 09.00 Wib (sidangnya),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12).
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
Erwin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung bersama salah satu tersangka lainnya, yaitu Rendiana Awangga.
Rendiana Awangga adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga Ketua DPD NasDem Kota Bandung. Dalam tindakannya, Erwin dan Awangga diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta sejumlah proyek kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkot Bandung.
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan
Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka.
“Sehingga Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.”
Selain itu, “dan saudara RA (Rendiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” tambah Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.
Masa Depan Kasus Ini
Sidang praperadilan yang akan digelar pada 23 Desember 2025 menjadi momen penting bagi Erwin dan pihak kejaksaan. Sidang ini akan menjadi langkah awal untuk menentukan apakah status tersangka yang diberikan oleh kejaksaan dapat dipertahankan atau tidak.
Proses hukum ini juga menunjukkan kompleksitas kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan adanya gugatan praperadilan, proses hukum ini akan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan pihak terkait.
Reaksi Publik dan Komentar Masyarakat
Masyarakat Bandung serta kalangan aktivis anti-korupsi menyambut proses hukum ini dengan antusias. Beberapa dari mereka berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil.
Sementara itu, pihak Erwin masih belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, sidang yang akan digelar pada 23 Desember 2025 diharapkan dapat memberikan jawaban lebih jelas tentang status hukum Erwin.


















