Kronologi Pria Marah Karena Penolakan Pembayaran Tunai oleh Toko Roti
Seorang pria dikabarkan marah setelah pegawai sebuah toko roti terkenal menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Kejadian ini viral di TikTok melalui unggahan akun @arlius_zebua. Dalam video tersebut, terlihat peristiwa yang berlangsung di salah satu gerai toko roti di kawasan halte busway Monumen Nasional (Monas) Jakarta.
Dalam rekaman tersebut, pihak toko Roti O disebut hanya menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS). QRIS adalah standar nasional kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran digital. Namun, kebijakan ini menimbulkan ketidakpuasan bagi seorang nenek yang tidak memiliki atau memahami penggunaan QRIS.
Percakapan antara Arlius dan sang nenek terdengar dalam video tersebut. Nenek itu mengatakan, “Iya nggak boleh (tunai)”. Arlius kemudian menyampaikan bahwa kebijakan toko itu dianggap tidak masuk akal karena hanya mengizinkan pembayaran melalui QRIS. Ia menilai bahwa tidak semua orang, terutama lansia, memiliki atau memahami penggunaan teknologi ini.
“Lucu, kok harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan,” ujar Arlius. Ia juga menyampaikan surat terbuka untuk pihak toko roti tersebut, menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS.
Arlius menambahkan, “Dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan lagi atau tidak.” Postingan Arlius tersebut menjadi viral dan dibanjiri beragam komentar dari netizen. Beberapa memberikan kritik atas aksi protes Arlius, sementara yang lain memberikan dukungan.
Beberapa komentar netizen antara lain:
- “Gak bisa asal viralin sih, harus sama-sama ngerti aturannya. Abangnya kalo bisa bantu itu jadi lebih enak.”
- “Berarti Roti O melanggar Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.”
Sementara itu, pihak Roti O langsung memberikan klarifikasi melalui komentar di video tersebut. Mereka menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyatakan bahwa mereka sedang melakukan evaluasi internal agar layanan mereka dapat berjalan lebih baik di masa depan.
Aturan soal pembayaran tunai diatur dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini menegaskan bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah. Selain itu, Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 juga menjelaskan larangan menolak pembayaran berupa uang Rupiah. Aturan ini juga mencantumkan pidana bagi yang memberikan uang palsu, yaitu penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.


















