Kejaksaan Agung Tidak Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi yang menjerat tiga jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), tetap berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil alih proses hukum yang sedang berlangsung.
“Nggak ada kita ambil alih. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Anang kepada media, Ahad (21/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa Kejagung justru bersyukur atas tindakan tegas yang dilakukan oleh KPK dalam upaya membersihkan institusi kejaksaan dari para jaksa yang terlibat dalam praktik korupsi. Menurutnya, selama ini pimpinan Kejagung telah sering memberikan peringatan kepada seluruh jaksa untuk memperbaiki perilaku dan menjalankan tugas secara profesional.
Termasuk dalam peringatan tersebut adalah larangan bagi jaksa untuk terlibat dalam korupsi atau pemerasan. Anang menegaskan bahwa jika jaksa masih nekat melakukan perbuatan tercela, maka tidak akan ada perlindungan dari Kejagung.
“Kami sudah sangat sering mengingatkan di setiap kesempatan baik di pimpinan pusat, dan juga di kejati-kejati, kalau jaksa-jaksa nggak mau berubah, dan masih berbuat tercela, tidak akan ada kita lindungi,” katanya.
Anang menambahkan bahwa Kejagung siap melakukan pemecatan dan pemidanaan terhadap jaksa-jaksa yang masih melanggar aturan. “Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan. Dan bahkan kita akan berhentikan (pecat), dan akan kita pidanakan,” tegasnya.
Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK
Pada Rabu dan Kamis kemarin, KPK melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Dari operasi tersebut, KPK menangkap banyak orang, termasuk para jaksa. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, KPK menangkap 21 orang, enam di antaranya dibawa ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara. Kedua, Asis Budianto (ASB), yang merupakan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiga, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang menjabat sebagai Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Menurut KPK, ketiga jaksa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan lebih dari Rp 1,5 miliar terhadap perangkat-perangkat kedinasan di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain itu, KPK juga melakukan OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap seorang jaksa, yakni Redy Zulkarnaen (RZ), yang menjabat sebagai Kasie Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Tangerang, Banten. Bersama RZ, KPK juga menangkap DF, seorang pengacara, dan MS dari pihak swasta.
Penangkapan tersebut terkait dengan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp 941 juta terkait penanganan perkara pidana umum yang sudah masuk ke tahap persidangan. Namun, Kejagung mengambil alih penanganan kasus ini dari KPK.
Penanganan Kasus Oleh Kejaksaan Agung
Anang menjelaskan bahwa Kejagung mengambil alih kasus ini karena penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum KPK melakukan OTT. Sprindik tersebut diterbitkan sebelum KPK menangkap RZ, DF, dan MS.
Dalam sprindik tersebut, Jampidsus telah menetapkan dua jaksa sebagai tersangka awalan. Yakni HMK, yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten yang menyidangkan kasus tindak pidana umum tersebut.
Pada Kamis (18/12/2025), KPK resmi menyerahkan RZ, DF, dan MS ke Kejagung. Jampidsus pada hari yang sama juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Total tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung mencapai lima orang, termasuk tiga orang yang ditangkap dalam OTT KPK dan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.


















