SAMPANG – Seorang guru merupakan publik figur dan bahan percontohan bagi siswa-siswa, akan tetapi hal tersebut tidak terjadai bagi guru SMA Negeri 4 Sampang
Yang sejati jadi percontohan dengan kata GURU ( di guguh dan di Tiru) namun itu hanya semboyan oleh Salah satu oknum guru yang berstatus sebagai wali kelas malah melanggar aturan yang ada di sekolah tersebut, dengan cara tidak masuk tanpa sepengetahuan pimpinannya. Hal itu dilakukan Guru ASN di di SMA Negeri 4 Sampang.
Kepala sekolah SMA Negeri 4 Sampang Hidayat Raharja mengatakan perbuatan tidak masuk kantor atau ke sekolah tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala sekolah, sudah termasuk melanggar. Karena setiap guru yang mempunyai halangan harus menyertai surat izin dan mendapatkan izin langsung dari pemangku kebijakan di sekolah tersebut.
”Iya kalau tidak izin termasuk melanggar, karena aturannya harus mendapatkan izin,” tuturnya, Selasa 25/10/2022
Hidayat Raharja mengungkapkan identitas oknum guru yang melanggar tersebut yakni, Dewi Wahyuni yang statusnya di sekolah sebagai wali kelas dari kelas IX. Selain itu jadwal mengajar di SMA Negeri 4 Sampang pada hari selasa dan kami, yang mengganti mata pelajaran Bahasa Indonesia. Lagi-lagi oknum guru tersebut meninggalkan kewajiban atau tidak masuk pada Kamis 20/10 yang mempunyai jadawal mengajar di kelas XII.
”Benar hari kamis itu memang tidak masuk,” jelasnya.
Dia menambahkan selanjutnya guru ini memberi surat kabar atau izin ke pihak sekolah yang terlampir disuratnya menghadiri acara bhayangkari keluar kota. Karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang anggota polri. Dia mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan sudah diberi peringatan terkait tugas dan fungsinya sebagai guru dan wali kelas
”Iya dia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi kalau istri dari siapa saya tidak tahu,” ungkapnya dengan nada seakan menutupi.
Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas (MA) Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang Mas’udi Hadiwijaya mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang Ali Afandi menyampaikan dari pihak sekolah belum ada lporan terkait oknum guru tersebut. Akan tetapi karena permasalahannya merukapan konfilk internal sekolah pihaknya sudah memberikan arahan kepada kepala sekolahnya untuk diberikan pembinaan. ”Artinya masalah ini belum dilimpahkan ke kami,” terangnya.
Mas’udi Hadiwijaya menegasakan jika perbuatan itu setelah diberikan peringatan tiga kali tetap diulangi, maka akan melakukan tindakan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke cabang Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang. lalu pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu sebulum diserahkan ke dinas pendidikan provinsi jawa timur. ”Kami hanya bisa ke taraf pembinaan saja, keputusannya tergantung dari dinas pendidikan provinsi,” pungkasnya.(mohdy)