banner 728x250

Serikat Buruh Menolak Rumus UMP 2026

banner 120x600
banner 468x60

Penolakan Formula Baru UMP Tahun 2026 oleh KSPSI

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Formula alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9 dinilai akan membatasi kenaikan upah minimum di masa depan.

Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa dengan penerapan formula ini, kenaikan UMP tahun depan diperkirakan tidak akan melebihi 4%. Ia menegaskan bahwa jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan alfa 0,5, maka kenaikan upah minimum hanya berada di kisaran 3 hingga 4%.

banner 325x300

“Formula ini tidak cukup untuk mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah,” ujarnya. Roy menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168/2023 menuntut agar indeks tertentu atau alfa tersebut memperhitungkan kontribusi tenaga kerja.

Menurutnya, indeks tertentu ini seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMK. “Setiap daerah memiliki nilai indeks yang berbeda, sehingga tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat. Upah minimum juga harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai putusan MK,” jelas Roy.

Waktu Penetapan UMP Dinilai Terlalu Singkat

Roy juga mengkritik waktu penetapan UMP yang paling lambat harus dilakukan pada 24 Desember oleh seluruh Gubernur. Menurutnya, waktu yang tersedia sangat singkat bagi Dewan Pengupahan untuk melakukan sidang penetapan upah minimum 2026.

Ia menyoroti bahwa draf peraturan pengupahan yang baru masih belum diundangkan secara resmi. “Waktu yang diberikan sangat terbatas, sehingga rapat dewan pengupahan mungkin hanya menjadi formalitas tanpa diskusi mendalam,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan telah Ditandatangani

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Ia menyampaikan bahwa PP ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

Yassierli menjelaskan bahwa formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. “Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Presiden untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tambahnya.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Dari sisi serikat pekerja, reaksi terhadap formula baru ini masih terbelah. Beberapa pihak merasa bahwa formula ini kurang memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan tenaga kerja. Sementara itu, pemerintah berargumen bahwa formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan tenaga kerja.

Beberapa isu yang muncul termasuk bagaimana indeks tertentu akan ditentukan di tingkat daerah, serta apakah formula ini benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Masalah ini kemungkinan besar akan menjadi bahan perdebatan dalam rapat-rapat Dewan Pengupahan di berbagai provinsi.

Kesimpulan

Penetapan UMP tahun 2026 dengan formula baru ini membuka wacana penting tentang bagaimana upah minimum seharusnya ditentukan. Meski pemerintah menegaskan bahwa formula ini sudah melalui proses panjang, namun penolakan dari KSPSI menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan terhadap pendekatan yang digunakan.

Masih banyak yang perlu dipertanyakan, seperti bagaimana indikator kebutuhan hidup layak diterapkan secara proporsional di setiap daerah, serta apakah formula ini benar-benar mampu melindungi hak-hak tenaga kerja. Semua ini akan menjadi fokus utama dalam rapat-rapat pengupahan yang akan datang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *