SAMPANG – Tidak ada gejolak baik audensi dan aksi demontrasi tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Sampang. Bukan berarti semua elemen masyarakat menyepakati keputusan peraturan Bupati H. Slamet Junaidi tersebut. Pasalnya, penundaan pelaksanaan Pilakdes itu, dinilai telah mencedrai kesucian Demokrasi di Indonesia.
“Kami tetap akan melakukan kajian dan upaya hukum agar pelaksanaan Pilkdes di Sampang, bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan di desa. Sebab, jika desa tidak punya kepala desa maka akan menganggu proses pemerintahan di tingkat bawah,” tegas Moh. Jatim, tokoh masyarakat di Kecamatan Jrengik, Jumat (21/10/2022).
Ia menegaskan, apapun alasan penundaan Pilkades ini tidak memihak kepada masyarakat bawah. Melainkan teridikasi adanya kepentingan elit politik di tingkat atas.
“Kami menduga penundaan Pilkades ini berbasis kepentingan bukan untuk membuat Sampang lebih baik,” imbuhnya.
Jatim juga menilai, bahwa adanya PJ di 111 desa yang ditunda pelaksaan Pilkades tersebut tidak sepenuhnya dikehendaki oleh warga. Melainkan hanya mengisi kokosongan pemeritahan desa saja.
“Kami berencana melakukan uji materi dengan praktisi hukum terkait dengan penundaan Pilkades di Sampang, jadi tunggu saja info selajutnya, karena penundaan Pilkades di Sampang ini ibarat api dalam sekam,” tandasnya.(tim)