Pemangku Kepentingan Diminta Tetapkan Besaran Upah Minimum Tahun 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur di setiap provinsi Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu Rabu, 24 Desember 2025. Permintaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
Yassierli, pejabat Kemenaker, menyampaikan bahwa khusus untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Hal ini menjadi penting agar penyesuaian upah dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai rencana.
Selain itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan upah minimum dapat disesuaikan lebih spesifik sesuai kondisi sektoral dan wilayah masing-masing.
Penetapan UMP 2026 Masih Dalam Tahap Sosialisasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) telah selesai dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama dengan tahun 2025. Namun, indeks yang digunakan untuk UMP 2026 berbeda dari UMP 2025.
“UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Meskipun demikian, Airlangga belum bersedia mengungkapkan secara rinci formula penetapan UMP tersebut. Apalagi, hingga kini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah agar semua pihak memahami proses dan dasar perhitungan UMP 2026 secara lebih jelas.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan UMP 2026
Airlangga menegaskan bahwa penentuan UMP 2026 akan mempertimbangkan beberapa indikator penting. Salah satunya adalah perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, indeks kebutuhan hidup layak (KLH) juga menjadi acuan utama dalam menentukan besaran upah minimum.
Indeks KLH tersebut disesuaikan dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dengan demikian, penyesuaian upah tidak hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengacu pada kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Langkah Penting untuk Kesejahteraan Buruh
Penetapan UMP 2026 merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya kenaikan upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak, diharapkan kualitas hidup pekerja dapat meningkat. Selain itu, hal ini juga memberikan stabilitas bagi para pelaku usaha dalam merencanakan anggaran dan kebijakan pengupahan.
Dalam prosesnya, pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dengan begitu, UMP 2026 diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak.
Proses Sosialisasi dan Komunikasi yang Terbuka
Sosialisasi terhadap UMP 2026 masih berlangsung secara intensif. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi masyarakat. Dengan demikian, semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan.
Proses ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan dalam perhitungan UMP. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait.


















