banner 728x250

Ada Pidana Kerja Sosial di Bali, Kejati dan Pemprov Sepakat

banner 120x600
banner 468x60

Pidana Kerja Sosial di Bali: Langkah Baru dalam Sistem Peradilan Pidana

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan PKS ini dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2023, sebagai langkah penting dalam penerapan sistem pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Tujuan dan Komitmen Bersama

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menegaskan bahwa ini adalah komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif.

banner 325x300

“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributive,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Mekanisme yang Jelas dan Terdokumentasi

Chatarina Muliana menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit dalam setiap tahap dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan. Hal ini diperlukan agar proses pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku. Program ini harus disertai dengan pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma. Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga.

Partisipasi Aktif Pemerintah dan Masyarakat

Menurut Chatarina, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif dalam program ini. Mereka harus menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima.

“Semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” paparnya.

Harapan dan Tantangan di Masa Depan

Penandatanganan PKS ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata — bagi korban, bagi pelaku, dan bagi masyarakat luas. Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan mitra dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Dengan langkah ini, Bali berupaya menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga kesempatan bagi pelaku untuk belajar, berubah, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *