Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Terkait Peraturan Pemerintah Pengupahan 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 telah diperluas dari aturan sebelumnya, sementara komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku. Ia menyampaikan bahwa alfa adalah bagian penting dalam perhitungan kenaikan upah, dengan nilai yang ditetapkan oleh Presiden berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
“Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Menurutnya, alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus sebagai instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.
Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum. “Jadi kalau tadi ada yang bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8 dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya,” tambahnya.
Yassierli juga mendorong adanya dialog dalam penetapan upah minimum di masing-masing daerah. Selain itu, ia berharap agar Dewan Pengupahan Daerah bisa lebih bijak dalam melihat, menentukan, dan memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di satu dua kabupaten misalnya. Tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata,” ujarnya.
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum
Yassierli menekankan bahwa PP terkait pengupahan tersebut telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Selain perluasan besaran alfa, kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026 juga menjadi kebaruan berikutnya.
“Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing dan ada pertimbangan terkait dengan KHL [kebutuhan hidup layak],” ujar Yassierli.
Dalam penjelasannya, Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9. Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.


















