
PR Garut –
Polemik yang terjadi di dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas. Kali ini, bukan sekadar perbedaan tafsir administratif, melainkan konflik serius yang menyentuh inti kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, menjadi pemicu utama, setelah keputusan rapat tersebut secara tegas ditolak oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Penolakan itu tidak berdiri sendiri. Ia membawa PBNU ke dalam pusaran konflik internal yang semakin kompleks, dengan dua kubu yang memiliki pandangan berbeda mengenai sahnya rapat dan legitimasi kepemimpinan. Di tengah situasi ini, muncul dorongan agar Gus Yahya membawa sengketa ini ke Majelis Tahkim, lembaga resmi PBNU yang bertugas menyelesaikan perselisihan internal.
Wakil Ketua Umum PBNU hasil pleno Jakarta, Mohammad Mukri, menilai bahwa perbedaan pandangan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan lewat pernyataan terbuka yang berpotensi memperlebar jurang konflik. Ia menegaskan bahwa PBNU memiliki saluran konstitusional yang jelas untuk menampung keberatan.
“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,”
ujar Mukri, seperti dikutip Antara, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, Majelis Tahkim memang dirancang sebagai penengah ketika terjadi kebuntuan atau penolakan atas keputusan organisasi.
“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,”
tambahnya.
Saran tersebut muncul setelah Gus Yahya menolak hasil rapat pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU, menggantikan dirinya. Gus Yahya menilai rapat pleno tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Penolakan ini menjadi titik api yang memicu eskalasi konflik di internal PBNU.
Di sisi lain, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta, Imron Rosyadi, justru berdiri di kubu yang berseberangan. Ia meyakini bahwa rapat pleno di Hotel Sultan telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. Gus Imron merujuk langsung pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025 sebagai landasan argumennya.
“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib,”
jelasnya. Ia menegaskan, prosedur yang dijalankan dalam rapat tersebut sudah memenuhi syarat formil organisasi.
“Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,”
tegas Gus Imron.
Tak hanya soal kepemimpinan rapat, Gus Imron juga menjelaskan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pleno. Menurutnya, secara aturan, dokumen tersebut memang hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah, yakni Rais Aam dan Katib, sehingga tidak memerlukan legitimasi dari unsur lain.
Dengan dua klaim yang sama-sama mengacu pada aturan organisasi, polemik PBNU pun memasuki fase krusial. Di satu sisi, Gus Yahya menilai keputusan pleno cacat hukum dan melanggar AD/ART. Di sisi lain, kubu hasil pleno Jakarta meyakini seluruh prosedur telah dijalankan sesuai Perkum terbaru.
Pertarungan tafsir inilah yang membuat konflik internal PBNU kian rumit. Majelis Tahkim kini dipandang sebagai satu-satunya jalan tengah untuk memutus simpul sengketa, sekaligus menjaga marwah dan kondusivitas organisasi. Namun, apakah jalur tersebut akan ditempuh, atau justru konflik ini berlanjut ke babak yang lebih panas, masih menjadi tanda tanya besar di tubuh NU.


















