Pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Perubahan utama dalam regulasi ini adalah mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka hanya di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa dolar asing yang diperoleh dari ekspor sumber daya alam dapat meningkatkan suplai dolar domestik secara efektif.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa selama ini, DHE bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar AS, dan dibawa ke luar negeri. Akibatnya, dolar tersebut tidak berkontribusi signifikan terhadap cadangan devisa nasional. “Tujuan utamanya adalah memastikan DHE benar-benar efektif dan meningkatkan suplai dolar di dalam negeri,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Selain itu, perubahan aturan ini juga bertujuan untuk menutup celah kebocoran dan mempermudah pengawasan. Kini, pengelolaan DHE hanya akan dilakukan melalui bank Himbara, sehingga pihak berwajib lebih mudah memantau aliran dana tersebut. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.
Terkait waktu pemberlakuan, Menkeu menyatakan bahwa aturan baru ini akan berlaku segera setelah PP diterbitkan. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap penyelesaian akhir, dengan sebagian besar proses telah rampung.
Menjawab pertanyaan tentang ketidakseimbangan likuiditas antara bank Himbara dan bank non-Himbara, Purbaya menegaskan bahwa fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS terlebih dahulu. Penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme ini berjalan lancar.
Menurut Purbaya, kebijakan baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang selama ini terjadi, agar kebijakan pemerintah dalam pengelolaan DHE SDA dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga membenarkan proses revisi PP DHE SDA. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan proses harmonisasi agar peraturan baru dapat segera diundangkan.
“Kami meminta DHE SDA ditempatkan di bank Himbara saja agar lebih mudah pengawasan oleh Bank Indonesia,” kata Febrio.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya menyebut “sistem keuangan Indonesia”.
Secara rinci, merujuk Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan (2), untuk DHE SDA dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan dalam reksus paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Menyusul PP 8/2025, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan kebijakan DHE SDA 100 persen berdampak positif karena pasokan dolar di pasar valas domestik terus membaik, meski hal itu tidak otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional. Menurut Destry, tingkat kepatuhan eksportir dalam menyimpan DHE SDA pada reksus juga sangat tinggi sejak diberlakukan PP 8/2025, yakni sekitar 95 persen.


















