Penolakan Johan Budi terhadap Pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini dianggap oleh Johan sebagai penggunaan kewenangan konstitusi yang tidak tepat, karena dinilai lebih berbasis pada kepentingan politik daripada keadilan.
Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI tertanggal 30 Juli 2025. Dalam sidang pleno, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Meskipun ada beberapa keputusan lain yang disetujui oleh Presiden, seperti abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Johan Budi menyatakan setuju dengan dua keputusan tersebut karena dinilai memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Johan dalam acara diskusi Total Politik yang bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’.
Johan menegaskan bahwa ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi. “Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutupnya.
Kasus Hasto Kristiyanto
Kasus hukum yang menjerat Hasto bermula pada 24 Desember 2024 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam skema suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar meloloskan PAW caleg Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Hasto dituduh memberikan uang sebesar Rp600 juta, yang disalurkan secara bertahap bersama sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Ia juga disebut dibantu oleh anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW Dapil Sumsel I, yang kemudian memicu OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam prosesnya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Jaksa menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk perintangan penyidikan. Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidi enam bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memutuskan vonis akhir sebesar 3,5 tahun penjara pada Jumat, 25 Juli 2025.
Rekam Jejak Johan Budi
1. Jurnalis Investigatif dan Dosen
Sebelum dikenal publik sebagai pejabat negara, Johan Budi memulai karier sebagai jurnalis. Ia menjadi kolumnis di Harian Media Indonesia (1994–1999), lalu bekerja sebagai reporter dan editor di Majalah Forum Keadilan (1995–2000). Tahun 2000, Johan bergabung dengan Majalah Tempo, menjabat di berbagai posisi strategis seperti Kepala Biro Jakarta dan Luar Negeri, editor desk Nasional, hingga Investigasi. Di tengah kesibukannya, Johan juga sempat mengajar di Fakultas Komunikasi Massa Universitas Indonusa Esa Unggul pada 2004–2005.
2. Delapan Tahun di KPK: Dari Jubir hingga Plt Pimpinan
Karier Johan Budi memasuki babak baru ketika ia ditunjuk sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2006. Ia menjabat selama delapan tahun, menjadi wajah publik lembaga antirasuah di tengah naik-turunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tahun 2014, ia diangkat sebagai Deputi Pencegahan. Setahun kemudian, Johan dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji. Tak jarang, ia menghadapi ancaman atas perannya.
“Roda mobil saya pernah dikendurin, terus ditabrak dari samping,” ungkapnya.
3. Staf Khusus Presiden: Komunikasi di Lingkar Istana
Pada Januari 2016, Presiden Joko Widodo menunjuk Johan sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Ia bertugas menyampaikan kebijakan pemerintah kepada publik dan membangun narasi yang selaras dengan program kerja Kabinet Kerja. Setelah hampir tiga tahun bertugas, Johan mengundurkan diri pada 2018 untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif.
“Mohon maaf jika selama saya bertugas ada salah kata dan tindakan. Terima kasih atas kerja samanya,” ujarnya dalam pesan perpisahan.
4. Terjun ke Dunia Politik Lewat PDI Perjuangan
Pada 17 Juli 2018, Johan resmi bergabung dengan PDI Perjuangan. Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur VII dan berhasil terpilih dengan perolehan 76.395 suara dalam Pemilu 2019. Menariknya, Johan memilih menjalankan kampanye politik yang bersih dari praktik politik uang.
“Saya tidak mau orang datang karena uang transport. Kalau mau datang ya silakan, kalau tidak pun tak apa-apa,” tegasnya. Ia memanfaatkan bantuan alat peraga dari Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma’ruf dan DPP PDI-P. Dana kampanye pun difokuskan pada logistik dasar seperti transportasi dan penginapan.
5. Komisaris Transjakarta
Pada Agustus 2025, Johan kembali dipercaya mengemban tanggung jawab publik. Kali ini, ia ditunjuk sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), bersama Zudan Arif Fakrulloh dan Muhammad Ainul Yakin. Penunjukan ini bertepatan dengan berakhirnya masa tugas dua komisaris sebelumnya: Mashuri Masyhuda dan Bambang Eko Martono. Pihak manajemen Transjakarta menyambut penunjukan ini dengan optimisme.
“Selamat mengemban amanah baru. Terus hadirkan perubahan nyata demi transportasi publik yang lebih modern, aman, dan terjangkau. Bersama membangun Transjakarta semakin inklusif menuju Jakarta kota global,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.


















