banner 728x250

Menanti Sanksi Mendagri untuk Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

banner 120x600
banner 468x60



JAKARTA, Maduraraya.id –

Bupati Aceh Selatan Mirwan kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi wilayahnya yang sedang dilanda banjir dan longsor. Kepergian Mirwan menuai berbagai reaksi di media sosial karena dinilai tidak sejalan dengan situasi darurat yang sedang berlangsung.

Sebelum melakukan perjalanan tersebut, Mirwan dikenal telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor. Surat ini diterbitkan pada 27 November 2025, dan menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat dalam menangani bencana yang terjadi.

banner 325x300

Mirwan membantah tudingan bahwa dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Ia menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi. Menurutnya, ia telah memastikan situasi di daerahnya terkendali sebelum melakukan perjalanan.

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ujar Mirwan dalam keterangan tertulisnya.

“Ia juga menyebutkan bahwa dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah.”

Pemerintah pusat merespons kepergian Mirwan dengan menindaklanjuti isu ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatannya saat Aceh Selatan masih dalam status tanggap darurat bencana.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Mirwan juga tidak memiliki izin dari Mendagri.

“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” lanjut Benni.

Penolakan izin tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.

Kemendagri menyampaikan keprihatinan atas keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana. Menurut Benni, kehadiran kepala daerah sangat penting dalam memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya.”

Untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi, Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur yang berlaku telah diikuti secara benar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *