Perlunya Aturan Refund Nasional untuk Lindungi Konsumen dan Jaga Integritas Industri Musik
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti pentingnya penerapan aturan refund yang jelas dan tegas dalam industri konser musik. Hal ini dilakukan karena banyaknya kasus pembatalan atau perubahan konser yang merugikan para penonton. BPKN RI menekankan bahwa pengaturan refund harus menjadi urgensi nasional agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen lintas kementerian/lembaga sektor pariwisata di Cibubur, Jakarta, pada Kamis (4/12/2025), berbagai pihak seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, kepolisian, pemerintah daerah, promotor konser, platform penjualan tiket, serta perwakilan komunitas konsumen hadir. Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyampaikan bahwa konsumen berhak atas kepastian. Tidak boleh lagi ada situasi di mana penonton menunggu berbulan-bulan untuk refund yang tidak jelas.
Fitrah menekankan bahwa kebijakan refund yang jelas dan dapat diprediksi adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menilai bahwa refund bukan proses administratif semata, melainkan cermin integritas penyelenggara. Jika tata kelola pengembalian dana tidak rapi, kepercayaan publik akan runtuh, dan pada akhirnya industri juga akan terkena dampaknya.
Kasus Refund Tiket Konser DAY6 di Jakarta
Salah satu contoh nyata dari masalah refund adalah kasus konser DAY6 di Jakarta. Promotor Mecimapro menyatakan telah membuka opsi refund bagi penonton yang batal hadir. Namun, hingga akhir Mei 2025, Kementerian Perdagangan mencatat pengembalian dana baru mencapai 47 persen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa promotor harus segera menyelesaikan kewajiban refund sesuai tenggat waktu dan menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyampaikan bahwa refund minimal harus sesuai dengan harga tiket, dan jika memungkinkan sebaiknya disertai kompensasi tambahan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dalam rakor tersebut, BPKN juga mendorong agar standardisasi mekanisme refund dimasukkan secara eksplisit ke dalam regulasi baru penyelenggaraan konser. Tidak hanya refund, tetapi juga klausula baku terkait perubahan jadwal, pembatalan, fasilitas layanan, hingga batas waktu penyelesaian kewajiban pelaku usaha.
Agenda Penting yang Diusung BPKN RI
Selain refund, BPKN RI mendorong sejumlah agenda penting, antara lain:
* Penyusunan standar nasional keselamatan dan kapasitas venue
* Penguatan regulasi sistem ticketing
* Registrasi nasional promotor dan platform tiket
* Pembentukan kanal pengaduan terpadu lintas kementerian/lembaga
* Penegakan sanksi administratif dan hukum untuk mencegah pelanggaran berulang
Fitrah menegaskan bahwa industri konser musik tidak dapat berdiri tanpa perlindungan konsumen yang memadai. Selama tiket dijual kepada masyarakat, perlindungan konsumen harus menjadi fondasi. Refund yang jelas, informasi yang benar, tata kelola yang aman—semua itu bukan beban, tetapi prasyarat majunya industri kreatif kita.
Ia menambahkan, BPKN RI akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi hingga level teknis. Refund konser musik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan hak konsumen yang harus dijamin. Tanpa kepastian, kepercayaan publik runtuh, dan industri kehilangan fondasi.


















