banner 728x250

LPS Cairkan Empat Bank Hingga 2025, Pastikan Dana Aman

banner 120x600
banner 468x60



Maduraraya.id.CO.ID – JAKARTA.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan proses likuidasi terhadap empat bank dalam sebelas bulan tahun 2025. Proses ini dilakukan dengan memastikan bahwa LPS tetap berada dalam kondisi keuangan yang stabil dan tidak mengalami kesulitan finansial.

banner 325x300

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan Purba, menyampaikan bahwa sejak lembaga ini mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga November 2025, total jumlah bank yang telah dilikuidasi mencapai 146 bank.

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

1 bank umum

129 bank perekonomian rakyat (BPR)

* 16 bank perekonomian rakyat syariah (BPRS)

Secara statistik, peningkatan jumlah bank yang dilikuidasi terjadi secara signifikan pada tahun 2024, yaitu sebanyak 20 bank. Sementara itu, pada tahun 2025 hingga bulan November, LPS telah melikuidasi empat bank, antara lain:

PT BPRS Gebu Prima di Sumatera Utara

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur

PT BPR Disky Surya Jaya di Sumatera Utara

PT BPRS Gayo Takengon di Aceh

Dengan demikian, dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir, LPS sudah melikuidasi sebanyak 24 bank. Meski jumlahnya cukup besar, Ferdinan menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi tekanan berarti bagi pihaknya.

“Meskipun jumlahnya sangat banyak, dari segi finansial ini belum menjadi ujian bagi LPS,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12/2025).

Beban klaim dan resolusi, yang merupakan biaya untuk proses penyelesaian bank bermasalah, hanya menjadi bagian kecil dari beban biaya yang dikeluarkan LPS. Jumlahnya sebesar Rp 29,20 miliar atau sekitar 1,06% dari total beban yang mencapai Rp 2,66 triliun per Oktober 2025.

“Jadi bukan tantangan utama,” tegas Ferdinan.

Dari sisi struktur biaya, LPS dalam periode ini didominasi oleh beban investasi yang proporsinya mencapai 50,22% atau setara Rp 1,39 triliun serta beban umum dan administrasi sebesar 45,11% atau Rp 1,24 triliun.

Selain itu, proporsi beban lainnya sebesar 3,26% atau Rp 90,03 miliar dan beban persiapan resolusi sebesar 0,35% atau Rp 9,68 miliar.

Meskipun begitu, Ferdinan juga menyebut bahwa proses resolusi ini menjadi tantangan tersendiri bagi LPS. Pasalnya, dalam sebuah lembaga resolusi seperti LPS, struktur keuangan yang teruji justru ketika beban resolusi mulai menekan keuangan lembaga.

“Ukuran efektivitas lembaga ini ada di core-nya, yaitu di penjaminan dan resolusi,” jelas Ferdinan.

Secara cakupan, LPS telah menjamin hingga 657,19 juta rekening bank umum, yang setara dengan 99,94% dari total rekening per Oktober 2025. Untuk BPR dan BPRS, jumlahnya mencapai 15,84 juta rekening atau 99,97% dari total rekening per September 2025.

Pendapatan LPS per Oktober 2025 tercatat mencapai Rp 32,67 triliun. Dengan demikian, surplus sebelum pajaknya mencapai Rp 29,91 triliun.

Pendapatan LPS utamanya berasal dari premi dan penjaminan serta hasil investasi. Masing-masing jumlahnya mencapai Rp 18,54 triliun dan Rp 13,46 triliun, dan berkontribusi sebesar 56,76% dan 41,21% terhadap total pendapatan. Sisanya, LPS juga mengantongi pendapatan dari pengembalian klaim yang mencapai Rp 121,32 miliar atau 0,37%.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *