banner 728x250

Eks Sekjen Kemenhut Buka Suara: 1,6 Juta Ha Hutan Dilepas Era Zulhas Bukan Untuk Sawit

banner 120x600
banner 468x60

Penjelasan Eks Sekjen Kemenhut Soal Pelepasan Kawasan Hutan

Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto memberikan penjelasan mengenai polemik lama terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang kembali menjadi perhatian publik. Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah pemberian izin konsesi bagi perusahaan sawit, melainkan tindakan terkait tata ruang wilayah.

Pelepasan kawasan hutan tersebut tercantum dalam dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan, yaitu SK Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kedua SK ini ditandatangani oleh Zulkifli Hasan saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Isi dari kedua surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil adalah perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan.

banner 325x300

Hadi Daryanto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengakomodasi usulan resmi dari pemerintah daerah. Mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

Menurutnya, klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar tidak benar. Hal ini dapat dilihat dari perincian lampiran peta dalam SK tersebut. Wilayah yang dilepaskan status hutannya memiliki tujuan utama untuk tiga hal, yaitu:

  • Pemukiman penduduk

    Kawasan yang dilepaskan termasuk desa, kecamatan, dan perkotaan yang sudah padat penghuni. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di area tersebut.

  • Fasilitas sosial dan umum

    Termasuk infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.

  • Lahan garapan masyarakat

    Area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Hadi juga menjelaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berkaitan dengan terbitnya UU No. 27/1992. Pada masa itu, semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP. Provinsi Riau sendiri menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/1994 yang mengalokasikan ruang untuk non-kehutanan seluas 4,34 juta hektare.

Berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, Komite Teknis Pengelolaan Hutan (TIMDU) merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan seluas 2.726.901 hektare. Namun, sesuai dengan kewenangan manajerial, Menteri Kehutanan hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk keperluan tata ruang provinsi.

Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Hadi menegaskan bahwa jumlah lahan yang dilepaskan lebih kecil dibandingkan usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada alokasi dalam Perda Riau. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk korporasi, melainkan untuk pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *