banner 728x250

Bahlil Tekankan Pengelolaan Tambang yang Lebih Baik, Ekonomi Tak Boleh Tinggalkan Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya menjaga lingkungan sambil tetap meningkatkan perekonomian nasional. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penertiban izin usaha tambang yang tidak produktif. Selain itu, para penambang juga diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan tambang tidak hanya fokus pada ekonomi, tetapi juga pada aspek lingkungan.

banner 325x300

Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi sesuai aturan. Banyak dari izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil.

“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” ujar Bahlil dalam Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11).

Keberlanjutan Ekologis dalam Pengelolaan Tambang

Perbaikan pengelolaan tambang juga harus mengedepankan keberlanjutan ekologis. Artinya, pertambangan tidak boleh melupakan aspek menjaga lingkungan. Bahlil menegaskan bahwa dalam mengelola pertambangan, harus ada wawasan lingkungan yang kuat.

“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegasnya.

Ia juga menyadari bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha. Namun, ia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut demi melestarikan alam.

“Ke depan, berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya. Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” tambah Bahlil.

Keadilan Sosial bagi Pengusaha Daerah

Di sisi lain, perbaikan tata kelola ini juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah. Bahlil menyebut bahwa mekanisme lama yang rumit sering kali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi.

“Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit kita wujudkan. Atas dasar pengalaman saya sebagai mantan pengusaha daerah yang merasakan sakitnya berjuang di Jakarta, diputar-putar, diminta syarat A, syarat B, syarat C, betapa susahnya,” tandasnya.

Regulasi Baru untuk Mendukung UMKM dan BUMD

Bahlil melaporkan bahwa di bawah persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri. Regulasi baru ini memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta memastikan keadilan sosial bagi seluruh pemangku kepentingan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *