BANGKALAN – Oknum pegawai ngeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kedapatan asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu, berakhir ditangan polisi.
Oknum PNS tersebut berinisial BR (48) bersama seorang temannua yakni AM (39) dibekuk pada hari Selasa (13/9) lalu oleh tim gabungan, setelah ketahuan berpesta sabu-sabu dirumah R yang kini menjadi DPO, tepatnya di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat hisap, 2 unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, satu buah pipet yang masih berisi sabu, korek api, dan sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram.
Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp danĀ dompet, serta 1 unit sepeda motor.
Selain itu, menurut pengakuan pelaku yakni, BR dan AM, mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp. 100 ribu.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, pihaknya telah mengamankan oknum PNS yang sedang berpesta sabu-sabu di salah satu rumah di kecamatan Kamal.
Wiwit mengaku, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang, salah satunya merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan.
Sayangnya, saat penggrebekan dilakukan, pemilik rumah kabur dan sekarang menjadi DPO. “Kami menggerebek rumah tersebut, karena telah mendapatkan informasi jika sering ada pesta sabu dilokasi tersebut,” kata Wiwit, Selasa (20/9/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenai pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU Narkotika, No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah. (Faiq)