banner 728x250

Polisi Bongkar Curanmor di Tanggamus: Pelaku Bakar iPhone Korban

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel di Pulau Panggung

Kasus pencurian sepeda motor dan dua ponsel yang mengganggu warga Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Pulau Panggung. Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan resmi pada 17 November 2025. Akibatnya, satu tersangka utama berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, di rumah milik Imam Setiawan yang berada di Dusun Mincang Atas. Motor Honda Genio warna coklat dan dua ponsel dilaporkan hilang setelah keluarga korban menyadari adanya pencuri yang masuk tanpa merusak pintu maupun jendela.

banner 325x300

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H. menjelaskan bahwa hasil penyelidikan lapangan mengarah pada seorang pelaku bernama Alan Pandebi. Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan penangkapan di Jalan Raya Tekad pada Kamis, 27 November 2025, dan mengamankan satu unit motor hasil curian.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Saipul, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berawal ketika korban dan istrinya pergi menjaga kolam ikan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Rumah ditinggali dua anak mereka, Selviana dan Putra, yang saat itu juga ditemani dua teman Putra, yaitu Hanif dan Andre. Hanif membawa motor Honda Genio dan memarkirkannya di ruang tamu, sementara dua ponsel milik Putra dan Hanif sedang dicas di dekat tempat tidur.

Pada pukul 04.30 WIB, Selviana terbangun dan terkejut melihat motor sudah tidak berada di tempat semula. Dua ponsel yang sebelumnya dicas juga hilang. Ia segera menghubungi kedua orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah korban tiba di rumah, kondisi sesuai dengan laporan anak-anaknya.

Kerugian dan Pengakuan Pelaku

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Pelaku Alan Pandebi memberikan pengakuan mengejutkan bahwa ia dan Saipul masuk rumah karena melihat jendela dalam keadaan terbuka. Setelah mengambil motor dan dua ponsel, Alan mengaku membakar iPhone 11 milik Putra untuk menghilangkan jejak. Sementara ponsel Realme Note 60x milik Hanif dibawa oleh Saipul.

“Kami masuk lewat jendela yang terbuka. Motor ada di ruang tamu dengan kuncinya. Dua HP itu sedang dicas. Motor rencananya mau dijual,” kata Alan.

Pengakuan tersebut sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara, di mana tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela rumah.

Tindakan dan Imbauan dari Kapolsek

Kapolsek Pulau Panggung menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga selalu memastikan kondisi rumah terkunci dan waspada saat meninggalkannya, terutama pada malam hari.

Saat ini, Alan Pandebi telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung. Sementara Saipul dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO), dan dua ponsel korban ditetapkan sebagai daftar pencarian barang (DPB). Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *