BANGKALAN – Ribuan tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan, nyaris jadi penyedot APBD hingga puluhan miliar rupiah.
Tercatat, tenaga honorer yang di SK oleh Bupati Bangkalan sampai saat ini mencapai 3.190 orang pegawai, yang statusnya non ASN (aparatur sipil negara).
“Jumlah tersebut belum termasuk tenaga sukwan dan tenaga kontrak dimasing-masing OPD, karena saat ini masih proses pendataan,” kata Candra Firmansyah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Rabu (14/9/2022).
Candra mengaku, proses pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan saat ini dilakukan perpanjangan, yakni sampai tanggal 16 September 2022 mendatang.
“Sebelumnya, kami jadwalkan sampai 9, karea jadwal dari Kementerian terakhir tanggal 30 September. lalu diperpanjang lagi sampai tanggal 16 September, karena kami masih melakukan proses verifikasi dan validasi,” tuturnya.
Diketahui, pendataan terhadap ribuan pegawai non ASN ini, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Dilingkungan Pemerintah.
Terpisah dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah menuturkan, bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk gaji tenaga honorer di Kabupaten Bangkalan senilai, Rp 48 Miliar.
Dana tersebut, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan. “Anggaran itu untuk gaji THL selama setahun, dengan jumlah pegwai sebanyak 3.243 orang dan itu masuk di belanja barang dan jasa. Sementara untuk ASN, itu masuk gaji pegawai,” ulasnya. (Faiq)