Masalah Pemasangan Tiang Internet di Labuhanbatu
Di tengah kota Rantauprapat, Labuhanbatu, semakin banyak ditemukan tiang internet atau tiang penyangga wifi fiber optik yang berdiri di bahu jalan. Namun, pemasangan tersebut diduga dilakukan secara ilegal karena tidak didasari oleh regulasi pemerintahan lokal setempat. Tiang-tiang ini terbuat dari material beton dan berdiri tanpa adanya izin resmi.
Dampak dari pemasangan tiang ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membawa risiko negatif bagi warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi pemasangan. Selain itu, pengurusan izin pemasangan tiang tanpa adanya peraturan daerah (Perda) atau surat sejenis dari kepala daerah membuat ruang untuk praktik pungutan liar (pungli) semakin terbuka lebar.
Perhatian DPRD Labuhanbatu
Isu ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu. Ketua Komisi 4 setempat, Parulian Manik, menilai kondisi saat ini membutuhkan kajian mendalam. Menurutnya, kemajuan perangkat teknologi komunikasi dan pemasangan perangkatnya harus diperhatikan dengan baik.
“Kemajuan perangkat teknologi komunikasi dan pemasangan perangkatnya saat ini perlu diperhatikan,” ujarnya pada Senin (24/11/2025) di Rantauprat.
Ia menekankan bahwa keberadaan pemasangan tiang penunjang internet perlu segera diawasi dengan menyediakan perangkat hukum lokal. Keberadaan pemasangan tiang internet yang tidak berizin di kawasan permukiman tidak hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, tetapi juga sering kali berdekatan dengan tiang listrik lainnya, sehingga lingkungan permukiman menjadi tidak tertata.
Langkah DPRD untuk Mengatasi Masalah
Melalui Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, pihaknya akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan koordinasi. Termasuk dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, dan pihak provider.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi situasi dan segera menerbitkan Perda khusus terkait pemasangan tiang internet. Dengan adanya Perda, pihak provider dan penyedia jasa layanan internet dapat lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas mereka.
Selain itu, proses pemasangan tiang yang dilakukan pihak provider harus wajib mengajukan izin pemasangan. Tahapan baku melalui RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan juga harus dipenuhi.
Dampak Ekonomi dan Hukum
Adanya Perda penataan akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk keuangan Pemkab Labuhanbatu.
Parulian Manik menegaskan bahwa jika pemasangan tiang internet dilakukan tanpa izin, pihak yang dirugikan berhak menuntut kompensasi atas pemasangan tiang tersebut.
Tanggapan Dinas PUPR
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, mengakui bahwa Kabupaten Labuhanbatu belum memiliki produk hukum berupa Perda khusus untuk masalah ini. Pemasangan tiang internet hanya sebatas izin yang dikeluarkan pihaknya.
Haris menambahkan bahwa pihak provider hanya perlu melampirkan surat permohonan. “Belum ada Perda tentang itu,” ujarnya.
Namun, untuk menjelaskan informasi tambahan, Haris menugaskan staf PUPR, Sri Sutarti Panggabean, yang menerangkan jika acuan pelaksanaan pemasangan tiang mengacu pada Peraturan Menteri.
“Untuk pengurusan pemasangan tiang berpedoman Permen,” jelasnya.
Dia juga mengaku bahwa pihak pemohon tidak dikenakan retribusi atau kutipan apapun.


















