banner 728x250

Buka Isi CCTV Suami dan Inara Rusli, Wardatina: Mereka Telah Zina Besar

banner 120x600
banner 468x60



Mantan istri Virgoun, Inara Rusli, dilaporkan oleh seorang wanita bernama Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (22/11). Ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suami Mawa yang bernama Insanul Fahmi.

Wardatina Mawa mengklaim memiliki bukti kuat terkait perzinaan yang dilakukan Inara dan suaminya. Bukti tersebut berupa video rekaman CCTV yang ia bongkar saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Denny Sumargo.

banner 325x300

“Buktinya ada yang lebih lengkap di flashdisk, sudah aku kasih ke penyidik, bukti itu akurat banget. Enggak mungkin aku kasih ke penyidik kalau enggak akurat. Dan enggak mungkin penyidik langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan),” jelas Wardatina Mawa.



Wanita berusia 25 tahun ini mengaku memiliki bukti rekaman video full dengan durasi dua jam. Ia menyebut, dalam video tersebut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah melakukan zina besar.

“Sudah zina besar banget,” kata Mawa.

“Kalau kita tangkap, seperti hubungan suami istri, begitu?” tanya Denny Sumargo.



“Iya betul,” jawab Mawa dua kali, menegaskan pertanyaan dari Denny.

Lebih lanjut, Mawa menduga bahwa suaminya melakukan perbuatan tersebut dengan Inara lebih dari satu kali.

“Mereka melakukannya haha hihi, fun saja. Kan terekam suaranya juga. Tindakan mereka luar biasa kayak suami istri, hubungan. Aku enggak expect sudah sejauh itu, mereka melakukan dengan sangat santai. Otomatis, itu bukan kali pertama dong?” ucapnya.

Mawa mengaku sangat hancur saat melihat bukti tersebut. Ia tak menyangka suami yang selama ini dikiranya bekerja di luar kota, ternyata menjalin hubungan dengan wanita lain.

“Honestly, tidak ada seorang istri yang sangat menerima suaminya berhubungan seperti itu dengan perempuan lainnya. Sebenarnya, najis banget, naudzubillah min dzalik, istri mana pun gak ada yang sanggup lihat begitu. Ini benar-benar pengkhianatan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Bukti Video

    Wardatina Mawa menyebutkan bahwa ia memiliki bukti berupa video rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas Inara Rusli dan suaminya. Ia mengklaim bahwa video tersebut mencakup durasi dua jam dan menunjukkan tindakan yang disebut sebagai “zina besar”.

  • Proses Pelaporan

    Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yang menunjukkan bahwa Mawa bersiap untuk mengambil langkah hukum terhadap Inara Rusli dan suaminya.

  • Kemungkinan Tindakan Hukum

    Pasal 284 KUHP terkait perzinaan dapat diterapkan jika bukti yang diajukan cukup kuat. Namun, Mawa menegaskan bahwa ia hanya memberikan bukti yang akurat kepada penyidik.

  • Dugaan Pengulangan Perbuatan

    Mawa mengungkapkan bahwa ia percaya Inara dan suaminya melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali. Hal ini didasarkan pada suara dan tindakan yang terdengar dalam rekaman.

  • Dampak Emosional

    Mawa mengaku sangat terpukul setelah mengetahui fakta ini. Ia merasa bahwa tindakan suaminya adalah bentuk pengkhianatan yang sangat berat bagi sebuah rumah tangga.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bagaimana isu perselingkuhan bisa memicu konflik hukum dan emosional antar individu. Dengan adanya bukti video yang diungkapkan oleh Mawa, kasus ini bisa menjadi contoh penting tentang kepentingan membuktikan klaim secara sah dan objektif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *