BANGKALAN – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kabupaten Bangkalan sudah mulai melandai, bahkan terbilang nol kasus.
Meski demikian, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) masih memperketat pengiriman sapi Madura keluar pulau, khusunya dari Kabupaten Bangkalan.
Akan tetapi ada pelonggaran pengiriman sapi Madura, dengan tanda kutip hanya hewan konsumsi alias sapi potong dan tidak untuk di peternakkan atau di pelihara kembali.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, drh Ali Makki, menuturkan, sesuai dengan surat balasan dari Dinas Peternakan Pemprov Jatim, berkaitan dengan lalu lintas pengiriman sapi antar provinsi antar pulau. Pengiriman sapi hanya diperbolehkan untuk sapi potong atau konsumsi.
Artinya, meskipun kabupaten/kota dan pulau zona merah rentan PMK, dikirim ke kabupaten/kota dan pulau zona merah pula, itu tidak menjadi masalah untuk dilakukan lalu lintas pengiriman sapi, dengan tanda kutip harus sapi potong atau konsumsi.
Sementara, jika pengiriman sapi tersebut untuk di pelihara kembali, sampai saat ini masih tidak diperbolehkan. “Jadi, yang boleh hanya sapi konsumsi, kalau untuk kepentingan di pelihara kembali masih belum boleh,” tutur Ali Makki, saat mintai keterangan, Senin (29/8/2022).
Saat ini yang masih belum sinkron dan belum di mengerti berkaitan dengan rekom, menurut sebagian peternak, yang harus memberi rekom adalah penjual (Dinas Peternakan Pengirim). Padahal menurut Ali Makki, seharusnya yang di perjelas rekom masuk terlebih dahulu.
Artinya, pembeli harus mengurus izin dari dinas tujuannya, lalu Dinas Peternakan Bangkalan bisa memberi izin sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang dibutuhkan dari Dinas tujuannya.
“Jadi, ibaratkan kita penjual, mereka pembeli, maka surat itu harus keluar dari pembeli dulu, agar bisa mengetahui apa yang dibutuhkan pembeli, misalnya spek sapinya seperti apa, terus harus memenuhi uji lap apa, nah itu yang harus ditentukan pembeli, maka kita yang akan memenuhi,” jelasnya.