banner 728x250

Tarif Pendakian Gunung Rinjani Naik Mulai November 2025

banner 120x600
banner 468x60

Penyesuaian Tarif Pendakian Gunung Rinjani yang Mengubah Kebijakan Wisata

Pemerintah telah mengumumkan rincian lengkap kenaikan tarif baru untuk pendakian Gunung Rinjani. Keputusan ini diambil setelah perubahan status Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dari tipe II menjadi tipe I. Dengan adanya penyesuaian ini, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan menerapkan kebijakan tarif baru mulai 3 November 2025.

Kenaikan tarif ini memiliki dampak signifikan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman), yang harus menyiapkan biaya yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Sementara itu, wisatawan nusantara (Wisnu) hanya menghadapi kenaikan yang tidak terlalu besar. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Permenhut Nomor 17 tahun 2025.

banner 325x300

Aturan baru ini membagi kawasan TNGR menjadi tiga kelas destinasi yang berbeda, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Masing-masing kelas memiliki perbedaan dalam hal akses dan biaya masuk. Berikut penjelasannya:

Kelas 1: Jalur Pendakian Utama

Kelas 1 mencakup jalur pendakian utama yang paling populer dan sering dikunjungi oleh para pendaki. Jalur-jalur ini meliputi Sembalun di Lombok Timur, Senaru, dan Torean di Lombok Utara. Biaya masuk untuk kelas ini ditetapkan sebagai berikut:

  • WNA: Rp250.000,-/orang/hari
  • WNI Hari Kerja: Rp50.000,-/orang/hari
  • WNI Hari Libur: Rp75.000,-/orang/hari
  • WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (minimal 5 orang): Rp25.000,-/orang/hari

Kelas 2: Jalur Pendakian Alternatif

Kelas 2 mencakup jalur pendakian alternatif yang lebih sedikit dikenal tetapi tetap menawarkan pengalaman alam yang menarik. Jalur-jalur ini meliputi Timbanuh dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah. Harga tiket masuk untuk kelas ini adalah:

  • WNA: Rp200.000,-/orang/hari
  • WNI Hari Kerja: Rp20.000,-/orang/hari
  • WNI Hari Libur: Rp30.000,-/orang/hari
  • WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (minimal 5 orang): Rp10.000,-/orang/hari

Kelas 3: Destinasi Non-Pendakian

Kelas 3 mencakup 21 destinasi wisata non-pendakian yang tidak termasuk dalam jalur pendakian. Destinasi ini antara lain Treng Wilis, Telaga Biru, Otak Kokoq Joben, dan Joben Eco Park. Tarif masuk untuk kelas ini adalah:

  • WNA: Rp150.000,-/orang/hari
  • WNI Hari Kerja: Rp10.000,-/orang/hari
  • WNI Hari Libur: Rp15.000,-/orang/hari
  • WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (minimal 5 orang): Rp5.000,-/orang/hari

Proses Sosialisasi dan Persiapan

“Kami sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata dan masyarakat terkait tarif baru ini,” kata Kepala BTNGR, Yarman, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan TNGR secara lebih baik dan menjaga keberlanjutan alam serta kenyamanan bagi para pengunjung. Meski ada kenaikan biaya, langkah ini dianggap penting untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas layanan wisata di kawasan tersebut.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *