Desakan untuk Revisi UU Kepailitan
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengambil sikap tegas terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Regulasi yang sudah berusia 21 tahun ini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika bisnis saat ini. AKPI menyerukan revisi total terhadap undang-undang tersebut, yang menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025.
Acara Rakernas AKPI 2025 dihelat di Grand Mercure Bandung pada Jumat, 14 November 2025, dengan tema “AKPI Maju untuk Indonesia.” Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini memiliki banyak keterbatasan dalam mengakomodasi kebutuhan zaman. Ia menjelaskan bahwa banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir oleh regulasi yang ada.
AKPI sangat berharap pemerintah dapat segera merealisasikan pembaruan hukum ini. Pihaknya mendorong agar revisi UU 37/2004 dapat dimasukkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Diharapkan, revisi tersebut akan dibahas dan disahkan di tahun 2026.
Jaminan bagi Investor
Jimmy menegaskan bahwa pembaruan hukum kepailitan adalah kunci untuk memberikan jaminan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Menurut dia, kepastian hukum merupakan syarat mutlak untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan,” ujar Jimmy.
Lebih lanjut, AKPI menyoroti bahwa agenda revisi ini sangat sejalan dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Harapan AKPI tersebut telah sejalan dengan semangat dan program pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN.
Dalam konteks tersebut, AKPI menilai mekanisme yang paling efektif untuk merampingkan BUMN adalah melalui dua cara. Pertama, melakukan penggabungan (merger) BUMN melalui mekanisme PKPU atau restrukturisasi utang. Kedua, melakukan pembubaran BUMN yang tidak produktif melalui mekanisme Kepailitan.
AKPI mencontohkan keberhasilan restrukturisasi PT Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai bukti nyata vitalnya undang-undang ini. Namun, diperlukan penyesuaian agar regulasi tersebut dapat mendukung efisiensi korporasi BUMN secara lebih modern dan tepat guna.
Adaptasi Hukum Internasional
Dalam kancah persaingan global, AKPI juga menyoroti fakta bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, bahkan Belanda, telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Untuk itu, Indonesia dinilai perlu memiliki landasan hukum yang adaptif agar tetap kompetitif.
Secara spesifik, AKPI menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah dalam mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law).
“AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia,” tutup AKPI dalam rekomendasinya.
Jimmy pun optimis, dengan hadirnya undang-undang baru yang lebih modern, iklim bisnis di Indonesia akan menjadi lebih kompetitif dan dapat diandalkan.


















