SAMPANG – Perlu dipertanyakan kinerja tim KP3 atas penyelundupan Pupuk bersubsidi di Sampang hingga saat ini belum menemui titik terang serta kejelasan, tim kp3 harus lebih memaksimalkan fungsi kinerja yang seharusnya dilaksanakan.
Pihak Diskopindag melalui Kabid Perdagangan Diskopindag Sampang Nurul Hayati menyampaikan kinerja tim KP3 harus lebih extra dalam megusut tuntas penyelundupan pupuk bersubsidi agar semuanya bisa diketahui siapa pelaku dibalik penyelundupan tersebut.
“Minimnya pengawasan merupakan salah satu faktor utama penyebab penyelewengan pupuk subsidi. Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang membuat pupuk subsidi rawan disalahgunakan, ” ungkapnya. Senin, 21/04/2025.
Dia menjelaskan pentingnya mengawasi proses pendataan penerima pupuk bersubsidi sampai ke proses penyaluran guna tersalurnya pupuk secara efektif.
Nurul, juga menyampaikan bahwa saat ini terkait pupuk subsidi terdapat adanya carut marut dalam tata kelolanya. sehingga perlu dilakukan pengawasan proses pendataan penerima pupuk bersubsidi sampai ke proses penyaluran.
“Pupuk bersubsidi rawan penyelewengan karena lemahnya pengawasan, apalagi yang terjadi di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar,” kata
Menurutnya, perlu ada perbaikan seperti, tujuan program yang jelas, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, pendataan secara komprehensif, sistem penyaluran yang terintegrasi dalam satu platform digital dan arsitektur anggaran program pupuk bersubsidi secara merata.
Maka, dengan kondisi tersebut beberapa oknum mengambil kesempatan untuk penyimpangan penyaluran pupuk. Meski, sudah terdapat pihak untuk mengatasi penyelewengan dengan mengetatkan sistem pengawasan distribusi. Namun, hal itu belum cukup untuk menekan tingkat penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Selama ini pengawasan ditingkat lapangan terkendala oleh minimnya anggaran yang ada, ” tegasnya.
Sebelumnya Polres Sampang Kamis (03/4/2025) telah menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9,6 ton yang hendak dikirim ke wilayah Madiun dari Kecamatan Karang Penang, Sampang dan mengamankan 1 tersangka yakni, sopir berinisial MF asal Desa di Kecamatan Karang Penang.
Sebanyak 9 ton pupuk subsidi itu terdapat 193 sak pupuk subsidi dengan berat 50 kg. 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska. (Md).