SAMPANG-Kendaraan yang datanya sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tidak bisa diregistrasi kembali. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak bisa diurus lagi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Sebelum pemberlakuan penghapusan registrasi dan identifikasi tentang surat kendaraan bermotor R2 maupun R4 yang apabila STNK mati 2 tahun tidak ada pembayaran, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional bakal menghapus registrasi dan identifikasi.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Arman melalui Kasat Lantas AKP A. Nasution, menjelaskan bahwa dalam rangka menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, dan tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”jelas Kasat Lantas AKP A. Nasution, Selasa (23/08/2022).
Nasution menambahkan Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang.
“sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK atau setelah sudah diberi surat peringatan bulan pertama sampai bulan ketiga,”tambahnya.
Untuk menertibkan STNK mati 2 tahun, kata A. Nasution, rencana penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu.
“Maka dari itu sebelum aturan ini diterapkan, kami menghimbau agar masyarakat memperpanjang STNK sesuai aturan yang berlaku. Agar kendaraan tidak menjadi bodong atau tidak bertuan Makanya langkah kami terus sosialisasi ke warga dan pada media serta radio,” tuturnya.(mohdy)