Hukum  

Ketua Umum DPP JCW Akan Laporkan Kejari Sampang Ke Jamwas Kejagung RI

SAMPANG – Ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) Prof. Dr. H. Moh. Sajali akan melaporkan kejari Sampang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kejari Sampang atas lambannya dan memperlambat proses hukum terdakwa Aulia Rahman kendati telah bersatus Ingkrah namun tak kunjung di proses surat keterangan Ingkrah (SKI) oleh kejari Sampang.

Sajali sapaan mengatakan bahwa, proses hukum yang telah bersatus Ingkrah dan tanpa ada proses hukum lagi upaya yang dilakukan oleh kejari Sampang dengan tidak melakukan Kasasi tersebut, seharusnya sudah dalam proses hukum eksekusi. akan tetapi apa yang telah di lakukan oleh Kejari Sampang telah menyalai aturan.

“Sebab yang bersangkutan terdakwa Aulia Rahman merasa di rugikan atas hak keadilannya dalam proses hukum, Sebab terdakwa sampai saat ini belum bisa melakukannya proses hukum pengajuan di lapas, ” terangnya.

Atas dasar tersebut, DPP LSM JCW sangat menyayangkan atas sikap ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang yang terkesan lambat, tidak transparan dan akuntabel dalam menangani perkara Aulia Rahman.

“Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak mengajukan kasasi, sehingga terdakwa untuk segera di proses surat keterangan eksekusinya, kenapa dipersulit apa diduga perlu negosiasi, ” sindirnya.

Menurutnya, tentang adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Sajali mengatakan akan mendesak Jaksa Muda Bidang Pengawas (Jamwas), Kejaksaan Agung RI untuk memberikan sanksi berat kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, karena tidak pernah memberikan pelayanan terbaik atas terdakwa.

Diketahui sebelumnya Aulia Rahman mantan anggota DPRD kabupaten Sampang terjerat kasus pengancaman kepada seorang bersama empat orang yang tidak jelas masuk kepekarangan rumah tanpa izin, serta marah marah merusak fasilitas milik terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. (Md).