SAMPANG – Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
Surayyah kini resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, hal ini telah di keluarkan Surat keputusan (SK) yang di serah terimakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadis DPMD Sampang Sudarmanto, Camat Torjun Camat Torjun R. Hairil Anwar di Kantor kecamatan Torjun.
Selanjutnya, usai dilantik, Surayyah menyampaikan komitmennya untuk memimpin Desa Torjun dengan penuh dedikasi. “Saya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Torjun dan akan melanjutkan program-program yang sudah berjalan sebelumnya,” ungkapnya.
“Mohon doa agar saya dapat memimpin dengan amanah dan membawa desa ini ke arah yang lebih maju,” imbuhnya penuh semangat.
Sur sapaan menggantikan Fadil yang sebelumnya menjabat sebagai PJ Kepala Desa Torjun. Ahmadi tokoh masyarakat pun memberikan ucapan selamat dan optimistis bahwa Desa Torjun akan semakin berkembang di bawah kepemimpinan beliau, apalagi beliau juga putri dari Kades Sepuh Torjun alm R.H.Faisol.
Tentunya kedepannya berharap pelantikan ini dapat memperkuat stabilitas pemerintahan desa dan mendorong kepada Pj baru untuk menggali lebih banyak potensi yang ada di desa demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap Kepala Desa yang baru dapat segera menjalin koordinasi dan sinergi yang baik dalam menjalankan tugas, serta mengoptimalkan potensi desa demi kemajuan bersama,” harapnya.
Surayyah diharapkan menjadi langkah awal bagi Desa Torjun untuk mewujudkan pembangunan yang lebih progresif dan berkelanjutan. (Md).