Mokong, 4 Gerobak PKL di Alun Alun Trunojoyo Sampang ditertibkan Satpol-pp

SAMPANG -Larangan pedagang kaki lima (PKL) meninggalkan gerobak dagangannya seusai berjualan, belum sepenuhnya dipatuhi di Kota Sampang. Bahkan, tidak sedikit pedagang yang terkesan abai terhadap larangan itu. Alhasil, ada 4 gerobak diangkut petugas penegak perda.

Gerobak itu dibiarkan tergeletak di sekitar kawasan alun alun Trunojoyo Sampang. Pemandangan itu cukup mengganggu. Apalagi, pemerintah sudah berulang kali menegaskan agar pedagang membawa pulang gerobaknya setelah berjualan

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, bahwa sebelum melakukan tindakan penertiban terhadap PKL sudah dilakukan tahap sosialisasi. Bahkan, tahapan tersebut hingga sampai 4 kali.

“Kami sudah berikan himbauan, sosialisasi dan tindakan. Tapi memang mereka (PKL) kebal,” jelasnya, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Suaidi, penertiban saat ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Sebab, masih banyak ditemukan PKL di area Alun-alun Trunojoyo tidak patuh dan tetap berjualan.

“Padahal kan sudah jelas aturannya, gerobak tidak boleh terparkir di area Alun-alun. Dan jam buka, itu pukul tiga sore. Kalau hari biasanya pukul dua belas baru bisa buka,” terangnya.

Suaidi menegaskan, gerobak yang saat ini diangkut ke markas satpol PP, itu tidak bisa langsung diambil. Para PKL harus menunggu selama 1 bulan untuk bisa berjualan kembali.

“Petugas pun langsung mengangkutnya. Langsung kami bawa ke kantor, “tegasnya.

Menurutnya, kalau dulu enak bisa diambil esoknya. Sekarang mereka (PKL) itu mokong dan sudah empat kali kami tertibkan, ternyata masih saja melakukan kesalahan.

“Empat gerobak itu PKL yang bagian barat, kalau bagian timur, kemarin dan semalam Diskoperindag sudah memberikan surat edaran, jadi di sana (timur) sudah bersih, tidak ada gerobak,” ucapnya.

Penahan terhadap gerobak PKL dilakukan hingga jangka waktu selama sebulan, itu sebagai bentuk hukuman dan efek jera. Dengan tujuan agar tidak mengulangi lagi.

“Ya sesuai SOP nanti tetap diberikan surat pernyataan. Meskipun sudah berapa kali tetap saja diulangi. Ditahan sebulan ini biar jera lah ke depannya,” pungkasnya. (Md).