SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, arahan pemerintah pusat untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Hal ini diperuntukkan bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Pasalnya, anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura terpangkas sebesar Rp 38.540.496.000 oleh pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang Hurun Ien melalui Kabid Anggaran Sueb mengatakan, bahwa anggaran tersebut sudah jelas dipotong karena menyesuaikan dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025.
Adapun, dari anggaran puluhan miliar itu meliputi, Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum sebesar Rp17.674.508.000,00.
“Anggaran tersebut sudah jelas dipotong karena menyesuaikan dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025. Itu meliputi, Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum sebesar Rp17.674.508.000,00, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Irigasi sebesar Rp669.136.000 dan DAK Bidang Jalan sebesar Rp30.196.852.000,00,” kata Sueb, Selasa (05/3/2025).
Lain dari itu, kata Sueb, masih ada efisiensi belanja yang lain sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemkab diminta melakukan efisiensi lebih lanjut mempedomani diktum ke empat Inpres dimaksud dan saat ini yang masih dalam proses,” pungkasnya. (Md).