SAMPANG – Tim Gabungan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil membekuk tujuh orang yang sedang bermain judi jenis sanggong (bermain judi dengan menggunakan kartu remi/joker) di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Sampang-Jawa Timur pada jum’at (07/03/2025) pukul 23.00 Wib.
Penangkapan tujuh pelaku perjudian jenis judi samgong ini dipimpin langsung Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SN (34 tahun), RP (36 tahun), MS (57 tahun), MS (34 tahun), LM (47 tahun), SR (55 tahun) dan MT (56 tahun).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, tujuh pelaku perjudian jenis judi samgong yang berlokasi di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah
Ia menerangkan, penangkapan ketujuh pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis samgong. Dimana saat itu tim sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju ke TKP dan memantau lokasi tersebut serta melihat para pelaku sedang asyik bermain judi samgong menggunakan uang untuk membayar.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, AKBP Hartono menjelaskan bahwa anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 4 (empat) box kartu merk TIUM dengan rincian 2 (dua) box telah digunakan dan 2 (dua) box belum digunakan, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) buah piring warna coklat, 1 (satu) buah lepek, uang tunai sebesar Rp. 568.000 (Lima ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).
“Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku beserta barang bukti,”jelasnya. Senin, 10/05/2025.
Kasat Reskrim menuturkan, ketujuh pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim.
“Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, ” pungkasnya. (Md).