Pemkab Sampang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadhan 2025, Tempat Makan Dilarang Buka Siang Hari

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan dan pembatasan kegiatan di saat bulan puasa. Jum’at, 28/02/2025.

Larangan itu disampaikan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa selama Ramadan tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah, seperti membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual atau mengonsumsi miras dan narkoba.

“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan dalam melaksanakan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, dan permainan billiard,”ucap Sekda.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

“Pengguna alat musik sound sistem/ musik daol/dug-dug dapat dimulai setelah sholat tarawih dan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” tuturnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh Dalam surat itu, Yuliadi Setiawan juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang.

“Waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid Agung Sampang yang bakal disiarkan langsung melalui radio. Waktu pelaksanaan awal ramadhan dan idul fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbaunya.(Md).