SAMPANG – Adanya jaringan peredaran narkotika dalam Rutan Kelas II B Sampang membuktikan terjadinya kecolongan dalam pengawasan.Selasa, 25/02/2025.
Hal itu terungkap setelah kasus peredaran narkoba yang diusut Polres Sampang dalam konfrensi Press, Senin, 24/02/2025 mendapati fakta keterlibatan narapidana di Rutan Kelas II B Sampang.
Satu napi yang diduga terlibat sebagai pengendali peredaran narkoba yang telah menjalani hukuman bisa leluasa mengendalikan jaringan bisnis narkobanya.
Hal ini terungkap setelah salah satu yang di amankan oleh polisi dengan melakukan pengembangan secara mendalam terkuak bahwa proses bisnis barang haram tersebut dikendalikan dari lapas tahanan Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, menyebut 4 Tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda. SB warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang Madura Jawa Timur kembali menjadi Tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
Pria yang saat ini masih menjadi warga binaan Rutan kelas IIB dalam kasus yang sama itu ditetapkan kembali sebagai Tersangka karena keterlibatannya berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu dalam pengembangan kasus pasca ditangkapnya 4 Tersangka inisial HP, ID, MS dan FS oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sampang
“Ada yang dipinggir jalan Desa Panggung Kecamatan Sampang serta kamar kos di Kelurahan Karang Dalam,” ujarnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 11 kantong plastik kecil transparan berisi sabu 94,09 dengan berat per kantongnya bervariasi
Masih menurut AKBP Hartono S.Pd MM, dari pengembangan kasus itulah terungkap keterlibatan SB dari dalam Rutan kelas IIB Sampang
Ditegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sampang dan tidak akan memberikan ruang demi penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Md).