Hukum  

Kenal 1 Tahun Warga Surabaya Tipu Warga Sampang, Modus Pinjam Beli Ban

SAMPANG- Nasib apes dialami oleh TH usia 54 tahun warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang. Motor miliknya raib dibawa lari oleh AAJ usia 37 tahun alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

TH (korban) merasa ditipu oleh tersangka dengan modus meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat bengkel dengan tujuan untuk membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor.

Hal tersebut disampaikan oleh kapolres Sampang AKBP Hartono bahwa, peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada hari jum’at (07/02/2025) malam saat korban TH usia 54 tahun warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang didatangi tersangka.

Saat pelaku dan korban sudah kenal kurang lebih satu tahun tersangka AAJ meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat bengkel dengan tujuan untuk membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor.

“Ketika itulah, terlapor mulai meminjam motor korban untuk keperluan dengan alasan mau beli ban, ” ungkapnya. Minggu, 09/02/2025.

Hingga akhirnya, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi pada hari minggu tanggal 09 Pebruari 2025 dini hari diwilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.sepeda motornya Honda Revo dengan Nopol: L-4042 BAE di bawa oleh tersangka.

kronologisnya, pada saat kejadian yang menyetir sepeda motor adalah tersangka AAJ dan dalam perjalanan tidak ada bengkel sama sekali serta korban di bawa keliling.

“Sesampainya di Jl. KH. Agus Salim Desa Madulang Omben terdapat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan diakui adalah milik tersangka AAJ. Selanjutnya korban diturunkan di sepeda motor yang terparkir tersebut dan ditinggal pergi oleh tersangka AAJ sedangkan sepeda motor milik korban dibawa ke arah Pamekasan,”terangnya.

Modus tersangka AAJ adalah meminta antar kepada korban selanjutnya sepeda motor korban dibawa dan digadaikan tersangka.” Sedangkan motif tersangka adalah ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,”imbuhnya.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Nagguan Kecamatan Proppo Pamekasan, selanjutnya tersangka ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.(Md).