Hukum  

Mantan Wakil Ketua DPRD Diperiksa KPK di Rutan Kelas II B Sampang Dalam Dugaan Kasus Pokmas

SAMPANG – Kasus yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang (FA) tak berhenti di situ saja sebelumnya (FA) divonis dalam kasus perkara pencemaran nama baik divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Kini FA kembali mencuat di publik, pasalnya FA diperiksa oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

FA yang sekarang berada di di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang, menjalani hukuman dibenarkan oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Ali Yunus bahwa FA diperiksa oleh tim KPK pada Rabu (5/2/2025).

“FA diperiksa oleh tim KPK selama lima jam di Rutan Sampang, ” ujarnya. Jumat, 07/02/2025.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,”terangnya.(Md).