Sempat Disahkan, Kebijakan Melarang Penjualan LPG 3 Kilogram di Pengecer Kini Dicabut

SAMPANG – Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya dibatalkan. Dicabutnya larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg ini dilakukan setelah keluar instruksi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025).

Larangan penjualan LPG 3 kilogram kepada pengecer yang berlaku sejak 1 Februari 2025 atas perintah dari pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi dibatalkan.

Sebelumnya, kebijakan tersebut banyak menuai keresahan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia dengan alasan kesulitan mendapatkan LPG jenis melon itu.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam menyatakan, bahwa dengan adanya informasi larangan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Surabaya. Sebab, kebijakan mengenai LPG sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur.

“Sehingga kami perlu melakukan koordinasi ke pihak Pertamina mengenai informasi larangan itu,” jelasnya. Kamis, 06/02/2025.

Dari informasi update terakhir dari pihak Pertamina, untuk larangan penjualan kepada pengecer sudah dibatalkan. Dan saat ini sedang digodok kebijakan bagaimana pengecer tersebut bisa naik kelas menjadi sub pangkalan.

“Sehingga harapannya harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Sedangkan untuk petunjuk tehnisnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan di kementerian ESDM dan Pertamina.

“Untuk waktunya kami tetap menunggu informasi dari pusat. Cuma informasi dari pihak Pertamina, sekarang memang masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya

Sebelumnya, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Timur sesuai dengan SK Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang HET LPG Tabung 3kg di Provinsi Jawa Timur dengan kenaikan dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 yang akan diberlakukan per 15 Januari 2025.(Md).